JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau berkomentar lebih jauh saat ditanyakan apa mungkin ada intervensi dari Jusuf Kalla atas vonis bebas Irianto MS Syafiuddin alias Yance oleh hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Tanya hakim saja. Kita enggak bisa menilai itu," ujar Prasetyo di kantornya, Rabu (3/6/2015).
Yang jelas, kini pihaknya akan melakukan dua strategi untuk menanggapi putusan itu. Pertama, melaksanakan eksaminasi atas dakwaan, tuntutan, hingga putusan hakim. Kedua, mengajukan gugatan kasasi terhadap putusan tersebut.
"Perbedaan pemahaman antara jaksa dan hakim itu biasa terjadi dan nanti kita uji keyakinan, siapa yang benar, jaksa atau hakim Tipikor. Makanya, kita ajukan kasasi," ujar dia.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, tahun 2006 hingga 2007.
Adapun dakwaan atas Yance ialah Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan dakwaan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. Yance bebas dari jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Hari Ini, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Persidangan Yance
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.