Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK

Kompas.com - 09/05/2016, 11:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau dikenal Yance akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

MA memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance setelah Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas.

"Kami anggap putusan kasasi terhadap Pak Yance sangat tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap pada sidang tingkat pertama," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/5/2016).

Namun, belum dipastikan kapan gugatan itu akan diajukan ke PN Bandung. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi.

(Baca: Usai Eksaminasi Kejagung, Tuntutan dan Dakwaan atas Yance Dianggap "Clear")

Ian menganggap, vonis MA tak beralasan. Dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa Yance tidak terbukti dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

"Ada apa? Kok bisa berbalik 180 derajat. Tidak ada satu pun pertimbangan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang menjadi referensi bagi majelis kasasi," kata Ian.

Ia menambahkan, saksi yang dihadirkan sama sekali tidak ada yang memberatkan tindak pidana Yance. Bahkan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun dihadirkan sebagai saksi meringankan.

(Baca: JK: Divonis Bebas, Yance Memang Tidak Merugikan Negara)

"Kita mendengarkan langsung saksi dari Pak Wapres JK, tidak ada yang memberatkan, tidak ada kerugian negara. Ini mestinya jadi dasar pertimbangan majelis kasasi," kata Ian.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

JPU kemudian menuntut Yance dengan hukuman satu tahun enam bulan, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim PN Bandung menganggap tuntutan tersebut berlebihan. Dalam putusan hakim itu, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dianggap tidak terlibat aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ada ada penambahan harta Yance secara tidak wajar sebelum dan sesudah proyek pembangunan PLTU bergulir.

Majelis hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis bebas. (Baca: Yance Divonis Bebas)

Pada 28 April 2016, majelis kasasi MA mengabulkan pengajuan kasasi dari jaksa penuntut umum dan memutus hukuman empat tahun penjara terhadap Yance.

Sidang tersebut diketuai oleh hakim Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Muhammad Askin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com