Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yance Masih Pimpin DPRD Bandung meski Divonis 4 Tahun oleh MA

Kompas.com - 09/05/2016, 13:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau yang dikenal Yance saat ini masih memimpin DPRD Bandung meski telah divonis Mahkamah Agung (MA).

Pada 28 April 2016 lalu, MA memutus hukuman empat tahun penjara untuk Yance.

"Yance sekarang di Bandung. Dia kan tetap bertugas, Wakil Ketua DPRD Jabar," ujar pengacara Yance, Ian Iskandar, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/5/2016).

Ian mengatakan, begitu mendengar putusan kasasi MA, Yance terkejut. (Baca: Divonis MA Empat Tahun Penjara, Yance Bakal Ajukan PK)

Mereka heran karena putusan MA berbanding terbalik dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang membebaskan kliennya.

Ian masih meyakini bahwa dalam KUHAP dilarang untuk mengajukan banding atau kasasi atas putusan bebas murni.

Yance berencana mengajukan peninjauan kembali.

"Keluarganya berikhtiar dengan menyerahkan ke penegak hukum agar keadilan bisa direbut kembali," kata Ian.

Pengajuan PK akan dilakukan setelah Yance menerima salinan putusan kasasi dari pengadilan. Namun, salinan tersebut belum diterima hingga saat ini.

Ian mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah novum atau bukti baru untuk memperkuat bahwa kliennya tidak bersalah.

"Bukti baru ini bisa merupakan bukti yang tidak sempat diperiksa di pengadilan tingkat pertama. Bisa merupakan suatu keadaan, bisa merupakan peristiwa hukum, fakta hukum. Ini sempat tidak diperiksa majelis kasasi," ujar dia.

Ian mengklaim, tidak ada satu pun saksi yang memberatkan dalam persidangan di tingkat pertama.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pun hadir menjadi saksi meringankan.

"Atas dasar apa majelis kasasi terhadap pidana itu? Tentu kita hormati keputusan, tetapi kami para pencari keadilan berhak mempersoalkan secara yuridis terhadap putusan Pak Yance," kata Ian.

Sebelumnya, Yance didakwa melakukan korupsi sekitar Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com