"Kalau ruang sidang (baru) sudah strategis. Yang kurang itu hakim ad hoc," kata perwakilan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutiyo Jumagi, Jumat (13/11/2015).
Sutiyo menambahkan, saat ini pengadilan tipikor hanya memiliki enam hakim ad hoc. Padahal, idealnya, yang dibutuhkan adalah delapan hakim ad hoc. (Baca: Sidang Banyak Tertunda, Pengadilan Tipikor Minta Tambahan Hakim "Ad Hoc")
Kekurangan hakim ad hoc, menurut Sutiyo, juga menjadi salah satu alasan mengapa jadwal sidang tipikor sering kali mundur.
Karena itu, meski ruangan di gedung pengadilan baru sudah memadai, ia tetap mengharapkan jumlah hakim ad hoc ditambah.
Saat ini, Mahkamah Agung sedang melakukan seleksi untuk menambah hakim ad hoc. Ada 58 calon hakim yang kini menjalani proses seleksi wawancara.
Proses seleksi dilakukan di Badan Diklat MA, Megamendung, Bogor.
Koalisi Pemantau Peradilan menemukan ada tujuh calon hakim yang diduga kuat berafiliasi dengan partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.