Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Hakim Ad Hoc Bukan Pejabat Negara

Kompas.com - 21/04/2015, 05:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hakim ad hoc bukanlah pejabat negara, sebagaimana diputuskan dalam putusan nomor 32/PUU-XII/2014 yang menolak pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/4/2015).

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan bahwa pengangkatan hakim ad hoc tidak sama dengan proses yang dilalui saat pengangkatan hakim sebagai pejabat negara. Selain itu Mahkamah juga menyebutkan bahwa hakim ad hoc dibentuk karena adanya faktor kebutuhan akan keahlian dan efektivitas pemeriksaan di pengadilan yang bersifat khusus.

"Hakim ad hoc merupakan hakim non-karier yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus. Sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim karier menangani sebuah perkara," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menjelaskan bahwa penentuan kualifikasi hakim in casu hakim ad hoc sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-Undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada.

"Dengan demikian, penentuan kualifikasi pejabat negara yang dikecualikan untuk hakim ad hoc sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang," jelas Anwar.

Sebelumnya pemohon menilai Pasal 122 huruf e UU ASN dinyatakan tidak sempurna terkait dengan aturan aparatur sipil negara yang berada dalam domain eksekutif sementara hakim ad hoc termasuk dalam domain yudikatif dan sudah diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Dalam pasal a quo juga menyebutkan bahwa hakim ad hoc tidak termasuk pejabat negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com