JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang diuji. Setelah penetapan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, semua komisioner KPK berturut-turut diadukan sejumlah pihak ke kepolisian atas berbagai kasus di masa lampau. Publik memandang KPK kini diuji antara terbebas dari kepentingan politik dan besarnya kepercayaan publik kepada lembaga ini.
Kisruh antara KPK dan Polri kali ini dipicu oleh penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, tak lama setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Budi sebagai satu-satunya calon Kapolri. Budi Gunawan bahkan juga lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR saat ia sudah menjadi tersangka dugaan korupsi.
Setelah itu bertubi-tubi KPK menghadapi serangan. Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi merupakan bentuk serangan langsung terhadap KPK.
Serangan berikutnya antara lain permohonan praperadilan oleh Budi Gunawan, penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, hingga pelaporan semua komisioner KPK oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Umumnya, kasus-kasus dugaan pelanggaran hukum oleh para komisioner KPK dilakukan saat mereka belum menjabat sebagai komisioner.
Hasil jajak pendapat pekan lalu mengungkap pendapat publik yang melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap para komisioner KPK. Hampir 70 persen responden menyatakan hal itu. Anggapan publik bukan tanpa dasar. Keempat pimpinan KPK dilaporkan atas kasus yang diduga dilakukan ketika mereka belum menjabat sebagai komisioner KPK. Bahkan, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi beberapa tahun lalu, dan memenangkan pihak Bambang Widjojanto.
Pelaporan semua pimpinan KPK akan berujung pada penetapan status tersangka kepada mereka semua. Ini artinya KPK bisa lumpuh. Jika hal itu terjadi, masa depan pemberantasan korupsi di negeri terancam suram. Publik tampaknya mengedepankan eksistensi lembaga KPK dalam memberantas korupsi sebagaimana telah dilakukan selama ini.
Tak putus dirundung kasus
Sejak berkiprah memberantas korupsi, Ketua dan Komisioner KPK tak lepas dirundung kasus yang menimpa ketua dan komisionernya. Pada masa Antasari Azhar menjabat Ketua KPK (2007-2009), dia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dan dihukum penjara 18 tahun.
Pada periode 2008-2009, dua komisioner KPK, yaitu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sempat ditahan dalam kasus yang populer disebut ”cicak versus buaya”. Pada 2012, salah seorang penyidik Polri yang bertugas di KPK, Komisaris Novel Baswedan, juga sempat dijadikan tersangka.
Sejauh ini, berbagai kasus yang menimpa petinggi KPK tak membuat lembaga ini kehilangan dukungan publik. Keberhasilan mengungkap kasus-kasus korupsi besar membuat KPK tetap dipercaya dan dinilai bekerja dengan memuaskan.
Enam dari sepuluh responden merasa puas dengan kinerja KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Demikian pula dengan fungsi mencegah korupsi dan memonitor penyelenggara negara.
Satu yang disesalkan publik ialah KPK dianggap kurang mampu menjaga keharmonisan hubungan dengan institusi penegak hukum lain.
Lebih dari separuh responden (63,2 persen) merasa tidak puas dengan kemampuan KPK berkoordinasi dengan Polri ataupun Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Sengkarut hubungan KPK-Polri dari kasus cicak-buaya tahun 2009 hingga sekarang seakan menyiratkan musuh abadi dalam relasi dua lembaga tersebut.
Kepentingan politik
Lepas dari penilaian positif KPK secara umum, publik memberi penilaian dalam tingkatan yang berbeda terhadap kebenaran kasus-kasus yang menimpa komisioner KPK. Sebagian besar responden (62,6 persen) tidak meyakini kebenaran kasus kesaksian palsu sengketa pilkada yang menimpa Bambang Widjojanto. Demikian pula dengan kasus yang dituduhkan kepada komisioner KPK lainnya.