Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Budi Gunawan Tak Akan Lolos dari Jerat Hukum

Kompas.com - 15/01/2015, 16:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa KPK tidak pernah melepaskan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, termasuk terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Meskipun membutuhkan waktu yang agak lama, Abraham memastikan kasus Budi akan berlanjut hingga persidangan. (Baca: Ketua KPK Anggap Kasus Budi Gunawan Tergolong Ringan untuk Diselesaikan)

"Di dalam undang-undang KPK, tidak kenal SP3, jadi yakinlah kasus BG pasti akan disidangkan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Abraham mengatakan, KPK terkesan lambat menahan seorang tersangka karena harus menyelesaikan berkas perkara hingga 60 persen sebelum menahannya. Ia menambahkan, KPK memiliki keterbatasan masa penahanan selama 120 hari. (Baca: KPK: Jokowi Mengkhianati Komitmen Anti-korupsi jika Lantik Budi Gunawan!)

"Kalau cepat, sementara berkas baru satu sampai dua persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Jadi berkas hampir 60 persen dia pasti ditahan. Tidak perlu ada keraguan," kata Abraham.

Namun, kata Abraham, KPK berusaha mempercepat penanganan kasus Budi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun instansi terkait. Ia kembali memastikan bahwa KPK akan segera menahan Budi setelah pemberkasan perkaranya hampir selesai.

"Tidak ada tradisi, seseorang yang jadi tersangka tidak ditahan. Tapi kapan? Itu masalah SOP (standard operational procedure) dan prosedur hukumnya," kata Abraham.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR dan disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini. Namun, gelombang penolakan terhadap Budi masih terus bergulir. Presiden Joko Widodo didesak tak melantik Budi sebagai Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com