"Di dalam undang-undang KPK, tidak kenal SP3, jadi yakinlah kasus BG pasti akan disidangkan," ujar Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Abraham mengatakan, KPK terkesan lambat menahan seorang tersangka karena harus menyelesaikan berkas perkara hingga 60 persen sebelum menahannya. Ia menambahkan, KPK memiliki keterbatasan masa penahanan selama 120 hari. (Baca: KPK: Jokowi Mengkhianati Komitmen Anti-korupsi jika Lantik Budi Gunawan!)
"Kalau cepat, sementara berkas baru satu sampai dua persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum. Jadi berkas hampir 60 persen dia pasti ditahan. Tidak perlu ada keraguan," kata Abraham.
Namun, kata Abraham, KPK berusaha mempercepat penanganan kasus Budi agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun instansi terkait. Ia kembali memastikan bahwa KPK akan segera menahan Budi setelah pemberkasan perkaranya hampir selesai.
"Tidak ada tradisi, seseorang yang jadi tersangka tidak ditahan. Tapi kapan? Itu masalah SOP (standard operational procedure) dan prosedur hukumnya," kata Abraham.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah mendapatkan persetujuan Komisi III DPR dan disahkan dalam sidang paripurna pada hari ini. Namun, gelombang penolakan terhadap Budi masih terus bergulir. Presiden Joko Widodo didesak tak melantik Budi sebagai Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.