"Benar Anas diperiksa besok (hari ini)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (6/1/2014).
Mengenai kemungkinan Anas ditahan seusai pemeriksaan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa penyidik KPK belum mengajukan permohonan apa pun.
"Kalau penahanan, penyidik belum memeriksa dan belum minta apa pun kepada pimpinan," katanya.
Pengacara Anas, Firman Wijaya, kemarin, mengatakan, kliennya tidak akan lari dari proses hukum. Namun, mengenai kepastian Anas akan memenuhi panggilan KPK hari ini atau tidak, Firman mengatakan bahwa itu hak pribadi kliennya.
Anas, kata Firman, akan mempelajari dulu surat pemanggilan KPK, baru kemudian memutuskan untuk hadir atau tidak.
Sementara itu, Bambang mengatakan bahwa KPK akan memanggil ulang Anas jika dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari TNI Angkatan Darat.
KPK menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013. Dia diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.