Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Olly Bocor, KPK Pertimbangkan Koordinasi dengan MA

Kompas.com - 26/09/2013, 20:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait kebocoran rencana penggeledahan rumah anggota DPR Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara.

Rencana penggeledahan rumah Olly bocor ketika surat permintaan izin penggeledahan yang disampaikan KPK kepada Pengadilan Negeri Manado beredar. “Kemarin kita ada pemikiran koordinasi (dengan MA), tapi belum ada kesimpulan ke sana,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurut laporan dari Manado, kebocoran surat tersebut diduga berawal dari kelalaian panitera/sekretaris PN Manado yang memperlihatkan surat itu kepada wartawan pada Senin (23/9/2013). Keesokan harinya, Selasa (24/9/2013), surat izin penggeledahan KPK itu menjadi berita utama di harian Lokal di Sulawesi Utara.

Sebagai tindak lanjut atas kebocoran ini, KPK akan memanggil tiga pejabat PN Manado. Menurut laporan dari Manado, ketiga pejabat Panitera Muda Pidana Khusus, Marthen Mendila; Kasubag Umum, Mourets A N, Muaja; dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.

Menurut Johan, ketiga pejabat PN Manado ini akan diklarifikasi oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang. Ketiganya diminta hadir di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta pada 1 Oktober 2013.

Johan juga mengungkapkan, pelaku pembocoran informasi penggeledahan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sarana dan prasarana Hambalang ini bisa dipidana. Pelaku bisa dianggap menghalang-halangi proses penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

“Bisa saja kalau memang KPK menemukan bukti-bukti penyebaran dalam rangka menghalang-halangi penyidikan tetapi pemanggilan terhadap pegawai ini untuk klarifikasi dulu cerita soal itu. Kemarin kan kita koordinasi pengadilan. Untuk telusuri itu, untuk kita lakukan penelusuran Pasal 21 atau enggak,” ujar Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, salinan surat izin untuk menggeledah rumah Olly yang dikirimkan KPK ke PN Manado beredar di kalangan media pada Senin (23/9/2013) malam. Padahal ketika itu, penggeledahan belum dilakukan.

Kini, KPK batal menggeledah rumah Olly yang berada di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Meskipun demikian, tim penyidik KPK tetap menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Dari penggeledahan di rumah ini, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai pemberian dari tersangka Hambalang, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com