Tiga pejabat PN ini bisa diancam pasal pidana jika terbukti menyebarkan informasi rencana penggeledahan itu. “Bisa saja kalau memang KPK menemukan bukti-bukti penyebaran dalam rangka menghalang-halangi penyidikan. Tetapi, pemanggilan terhadap pegawai ini untuk klarifikasi dulu cerita soal itu. Kemarin kan kita koordinasi pengadilan. Untuk telusuri itu, untuk kita lakukan penelusuran Pasal 21 atau enggak,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Adapun Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal upaya menghalang-halangi penyidikan KPK. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
Johan mengatakan, tiga pejabat PN Manado ini akan dimintai klarifikasi pada 1 Oktober 2013 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Berdasarkan laporan dari Manado, ketiga pejabat PN Manado ini adalah Panitera Muda Pidana Khusus, Marthen Mendila; Kasubag Umum, Mourets A N, Muaja; dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.
Menurut Johan, ketiga pejabat PN Manado ini akan diklarifikasi oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang.
Seperti diketahui, penggeledahan rumah Olly dilakukan terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malalrangeng tersebut. Setelah berkoordinasi dengan mendatangi PN Manado pada Rabu (25/9/2013), kata Johan, tim penyidik KPK menyimpulkan bahwa tiga pejabat PN Manado ini lebih baik dimintai klarifikasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya Johan mengatakan, kebocoran informasi ini menghambat penggeledahan KPK yang masih bagian dari proses penyidikan kasus Hambalang. Rencana penggeledahan ini bocor padahal KPK belum menggeledah rumah Olly yang berlokasi di Manado. Bocornya rencana penggeledahan ini merupakan yang pertama bagi KPK.
Salinan surat izin untuk menggeledah rumah Olly yang dikirimkan KPK ke PN Manado beredar di kalangan media pada Senin (23/9/2013) malam. Padahal ketika itu, penggeledahan belum dilakukan. Kini, KPK batal menggeledah rumah Olly yang berada di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Meskipun demikian, tim penyidik KPK tetap menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dari penggeledahan di rumah ini, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai pemberian dari tersangka Hambalang, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.