Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi Geledah Bocor, KPK Segera Panggil 3 Pejabat PN Manado

Kompas.com - 26/09/2013, 20:16 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - KPK akan memanggil tiga pejabat PN Manado untuk dimintai keterangan terkait bocornya rencana penggeledahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara. Hal ini dinilai menghalangi upaya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Tiga pejabat PN ini bisa diancam pasal pidana jika terbukti menyebarkan informasi rencana penggeledahan itu. “Bisa saja kalau memang KPK menemukan bukti-bukti penyebaran dalam rangka menghalang-halangi penyidikan. Tetapi, pemanggilan terhadap pegawai ini untuk klarifikasi dulu cerita soal itu. Kemarin kan kita koordinasi pengadilan. Untuk telusuri itu, untuk kita lakukan penelusuran Pasal 21 atau enggak,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Adapun Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal upaya menghalang-halangi penyidikan KPK. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

Johan mengatakan, tiga pejabat PN Manado ini akan dimintai klarifikasi pada 1 Oktober 2013 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Berdasarkan laporan dari Manado, ketiga pejabat PN Manado ini adalah Panitera Muda Pidana Khusus, Marthen Mendila; Kasubag Umum, Mourets A N, Muaja; dan Panitera/Sekretaris PN Manado, Marthen J TH Ruru.

Menurut Johan, ketiga pejabat PN Manado ini akan diklarifikasi oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang.

Seperti diketahui, penggeledahan rumah Olly dilakukan terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malalrangeng tersebut. Setelah berkoordinasi dengan mendatangi PN Manado pada Rabu (25/9/2013), kata Johan, tim penyidik KPK menyimpulkan bahwa tiga pejabat PN Manado ini lebih baik dimintai klarifikasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya Johan mengatakan, kebocoran informasi ini menghambat penggeledahan KPK yang masih bagian dari proses penyidikan kasus Hambalang. Rencana penggeledahan ini bocor padahal KPK belum menggeledah rumah Olly yang berlokasi di Manado. Bocornya rencana penggeledahan ini merupakan yang pertama bagi KPK.

Salinan surat izin untuk menggeledah rumah Olly yang dikirimkan KPK ke PN Manado beredar di kalangan media pada Senin (23/9/2013) malam. Padahal ketika itu, penggeledahan belum dilakukan. Kini, KPK batal menggeledah rumah Olly yang berada di Jalan Manibang, Keluarahan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Meskipun demikian, tim penyidik KPK tetap menggeledah rumah Olly yang beralamat di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Dari penggeledahan di rumah ini, KPK menyita satu set furnitur mewah berupa meja makan dan empat kursi yang diduga sebagai pemberian dari tersangka Hambalang, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com