Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akan Pecat Kadernya jika Terkena OTT KPK di Mojokerto

Kompas.com - 17/06/2017, 14:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan akan memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai jika ada kadernya yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pmeberantasan Korupsi, di Mojokerto, Jawa Timur.

"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Plt Sekjen PDI-P Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2017).

Basarah mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto tersebut. Diduga, dalam OTT tersebut terjaring Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo.

"Dari informasi yang kami terima diduga tersangka menerima suap 30 juta yang alasannya untuk keperluan Lebaran," ujar Basarah.

(baca: KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Mojokerto)

Basarah menuturkan, bagi PDI-P, kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK tidak akan ada toleransi lagi. Berapapun jumlah barang buktinya, biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT.  

Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI-P untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi.

"Salah satu tujuan pemberhentian otomatis bagi tersangka OTT KPK dari kader PDI Perjuangan juga ingin memunculkan efek jera bagi penyelenggara negara yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di manapun," ucap Basarah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa satuan Tugas KPK melakukan OTT, di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Meski demikian, Febri belum mau membocorkan OTT tersebut terkait kasus apa, termasuk berapa orang yang telah diamankan oleh penyidik KPK. Febri menuturkan, soal OTT tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu sore nanti di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com