Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket KPK, Polemik soal Cacat Hukum dan Celah Menggugat Hasil Pansus

Kompas.com - 16/06/2017, 06:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan nada penolakan atas pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK terus bermunculan.

Kalangan masyarakat sipil, aktivis hingga akademisi mengkritik usulan hak angket tersebut karena dinilai cacat hukum, berpotensi melemahkan KPK, dan sarat kepentingan. Bahkan dukungan itu sampai mereka tunjukkan dengan mendatangi gedung KPK.

Sementara, selama 60 hari setelah dibentuk, Pansus Hak Angket KPK akan melakukan penyelidikan mengenai isu yang diajukan. Mereka akan meminta keterangan dari pemerintah, KPK, saksi, pakar dan pihak terkait lainnya.

Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. Kemudian rapat paripurna akan mengambil keputusan terkait laporan penyelidikan pansus.

Di tengah segala kemungkinan manuver politik yang bisa terjadi, masyarakat diharapkan mengawal proses tersebut agar hasil penyelidikan pansus tidak mengarah pada pelemahan KPK.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menuturkan bahwa masyarakat bisa menempuh jalur hukum jika hasil penyelidikan dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan parlemen bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau di pengadilan ada satu, ke PTUN berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, keputusan parlemen bisa diajukan ke PTUN. Bisa masyarakat yang mengajukan," ujar Mahfud, pada acara buka puasa bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

UU Administrasi Pemerintahan menyatakan, keputusan badan legislatif bisa dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi.

Masyarakat yang merasa dirugikan dari keputusan tersebut bisa mengajukan upaya administratif, yakni keberatan dan banding.

Selain itu, kata Mahfud, ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, yaitu melalui MK.

"Bisa juga dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk minta penafsiran apakah boleh lembaga non-pemerintah untuk diajukan hak angket," kata Mahfud.

Cacat hukum

Sebelumnya pada Rabu (14/6/2017) lalu, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan hasil kajian dari 132 pakar terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Mereka menilai pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum sebab menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com