"Itu semua mengindikasikan adanya upaya mendelegtimasi atau melemahkan KPK. Patut dicurigai juga penyelidikan DPR ditujukan mengintervensi penanganan kasus E-KTP," ujar Almas, Minggu (11/6/2017).
(Baca: ICW Nilai Pembentukan Hak Angket Bertujuan Lemahkan KPK)
Namun, semua pendapat itu dibantah oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut dia, pembentukan pansus sudah sesuai dengan tata tertib dan UU MD3.
Agun pun menampik anggapan bahwa DPR ingin melemahkan KPK. Dia menegaskan bahwa DPR bermaksud mendefinisikan ulang posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan.
Menurut Agun, KPK belum menjalankan fungsi utamanya sebagai pemicu terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.
KPK, kata Agun, justru lebih banyak menindak ketimbang melakukan koordinasi dan supervisi kepada kepolisian dan kejaksaan.
"Dia (KPK) sebagai trigger mechanism, bukan hanya ambil alih tapi juga mendorong supaya polisi dan kejaksaan bisa menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Agun, Rabu (14/6/2017).
(Baca: Pansus Hak Angket Ingin Tata Ulang Fungsi KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.