Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket KPK, Polemik soal Cacat Hukum dan Celah Menggugat Hasil Pansus

Kompas.com - 16/06/2017, 06:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan nada penolakan atas pembentukan Panitia Khusus Hak Angket KPK terus bermunculan.

Kalangan masyarakat sipil, aktivis hingga akademisi mengkritik usulan hak angket tersebut karena dinilai cacat hukum, berpotensi melemahkan KPK, dan sarat kepentingan. Bahkan dukungan itu sampai mereka tunjukkan dengan mendatangi gedung KPK.

Sementara, selama 60 hari setelah dibentuk, Pansus Hak Angket KPK akan melakukan penyelidikan mengenai isu yang diajukan. Mereka akan meminta keterangan dari pemerintah, KPK, saksi, pakar dan pihak terkait lainnya.

Hasil penyelidikan tersebut nantinya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. Kemudian rapat paripurna akan mengambil keputusan terkait laporan penyelidikan pansus.

Di tengah segala kemungkinan manuver politik yang bisa terjadi, masyarakat diharapkan mengawal proses tersebut agar hasil penyelidikan pansus tidak mengarah pada pelemahan KPK.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menuturkan bahwa masyarakat bisa menempuh jalur hukum jika hasil penyelidikan dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan parlemen bisa digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau di pengadilan ada satu, ke PTUN berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, keputusan parlemen bisa diajukan ke PTUN. Bisa masyarakat yang mengajukan," ujar Mahfud, pada acara buka puasa bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

UU Administrasi Pemerintahan menyatakan, keputusan badan legislatif bisa dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi.

Masyarakat yang merasa dirugikan dari keputusan tersebut bisa mengajukan upaya administratif, yakni keberatan dan banding.

Selain itu, kata Mahfud, ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, yaitu melalui MK.

"Bisa juga dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk minta penafsiran apakah boleh lembaga non-pemerintah untuk diajukan hak angket," kata Mahfud.

Cacat hukum

Sebelumnya pada Rabu (14/6/2017) lalu, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyerahkan hasil kajian dari 132 pakar terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Mereka menilai pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum sebab menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

(Baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Mahfud, selaku ketua asosiasi, menjelaskan tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum.

Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.

"Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah," ujar Mahfud.

Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, kata Mahfud, menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah, misalnya presiden, wapres, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Mahfud mengatakan, KPK tidak termasuk di dalamnya.

Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.

Seharusnya, kata dia, rapat paripurna dilakukan voting lantaran seluruh fraksi belum mencapai kesepakatan.

"Ketika itu masih banyak yang tidak setuju tiba-tiba diketok (disetujui)," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kemudian, pansus terkesan dipaksakan lantaran baru tujuh fraksi yang mengutus wakilnya. Padahal, menurut Pasal 201 Ayat 3 Undang-Undang MD3 harus semua fraksi terwakili dalam pansus.

"Kalau itu dipaksakan berarti melanggar juga prosedur yang ada," ujar Mahfud.

Melemahkan

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil pegiat antikorupsi memandang hak angket bertujuan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat KPK tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, sebagian besar anggota pansus tercatat sebagai sosok yang gencar mengusulkan revisi UU KPK.

Almas menuturkan, dari total 23 anggota pansus, 15 orang di antaranya menyetujui revisi UU KPK. Dia juga memandang usulan hak angket sangat terkait dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau E-KTP.

"Itu semua mengindikasikan adanya upaya mendelegtimasi atau melemahkan KPK. Patut dicurigai juga penyelidikan DPR ditujukan mengintervensi penanganan kasus E-KTP," ujar Almas, Minggu (11/6/2017).

(Baca: ICW Nilai Pembentukan Hak Angket Bertujuan Lemahkan KPK)

Namun, semua pendapat itu dibantah oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa. Menurut dia, pembentukan pansus sudah sesuai dengan tata tertib dan UU MD3.

Agun pun menampik anggapan bahwa DPR ingin melemahkan KPK. Dia menegaskan bahwa DPR bermaksud mendefinisikan ulang posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan.

Menurut Agun, KPK belum menjalankan fungsi utamanya sebagai pemicu terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

KPK, kata Agun, justru lebih banyak menindak ketimbang melakukan koordinasi dan supervisi kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Dia (KPK) sebagai trigger mechanism, bukan hanya ambil alih tapi juga mendorong supaya polisi dan kejaksaan bisa menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Agun, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Pansus Hak Angket Ingin Tata Ulang Fungsi KPK)

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com