(Baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)
Mahfud, selaku ketua asosiasi, menjelaskan tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum.
Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.
"Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah," ujar Mahfud.
Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, kata Mahfud, menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah, misalnya presiden, wapres, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Mahfud mengatakan, KPK tidak termasuk di dalamnya.
Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.
Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.
Seharusnya, kata dia, rapat paripurna dilakukan voting lantaran seluruh fraksi belum mencapai kesepakatan.
"Ketika itu masih banyak yang tidak setuju tiba-tiba diketok (disetujui)," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Kemudian, pansus terkesan dipaksakan lantaran baru tujuh fraksi yang mengutus wakilnya. Padahal, menurut Pasal 201 Ayat 3 Undang-Undang MD3 harus semua fraksi terwakili dalam pansus.
"Kalau itu dipaksakan berarti melanggar juga prosedur yang ada," ujar Mahfud.
Melemahkan
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil pegiat antikorupsi memandang hak angket bertujuan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat KPK tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPR.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, sebagian besar anggota pansus tercatat sebagai sosok yang gencar mengusulkan revisi UU KPK.
Almas menuturkan, dari total 23 anggota pansus, 15 orang di antaranya menyetujui revisi UU KPK. Dia juga memandang usulan hak angket sangat terkait dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau E-KTP.