Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket KPK, Polemik soal Cacat Hukum dan Celah Menggugat Hasil Pansus

Kompas.com - 16/06/2017, 06:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

(Baca: 132 Pakar Hukum Tata Negara Nilai Cacat Pembentukan Pansus Angket KPK)

Mahfud, selaku ketua asosiasi, menjelaskan tiga hal dasar pansus tersebut dinilai cacat hukum.

Pertama, karena subyek hak angket, yakni KPK dinilai keliru.

"Subjeknya keliru karena secara historis hak angket itu dulu hanya dimaksudkan untuk pemerintah," ujar Mahfud.

Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, kata Mahfud, menyebutkan bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan atau kebijakan pemerintah, misalnya presiden, wapres, para menteri, jaksa agung, kapolri, dan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK). Mahfud mengatakan, KPK tidak termasuk di dalamnya.

Kedua, obyek hak angket, yakni penanganan perkara KPK. Obyek penyelidikan hak angket harus memenuhi tiga kondisi, yakni hal penting, strategis dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketiga, prosedurnya dinilai salah. Prosedur pembuatan pansus itu, lanjut Mahfud, diduga kuat melanggar undang-undang karena prosedur pembentukan terkesan dipaksakan.

Seharusnya, kata dia, rapat paripurna dilakukan voting lantaran seluruh fraksi belum mencapai kesepakatan.

"Ketika itu masih banyak yang tidak setuju tiba-tiba diketok (disetujui)," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Kemudian, pansus terkesan dipaksakan lantaran baru tujuh fraksi yang mengutus wakilnya. Padahal, menurut Pasal 201 Ayat 3 Undang-Undang MD3 harus semua fraksi terwakili dalam pansus.

"Kalau itu dipaksakan berarti melanggar juga prosedur yang ada," ujar Mahfud.

Melemahkan

Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil pegiat antikorupsi memandang hak angket bertujuan untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat KPK tengah mengusut beberapa kasus korupsi yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK sarat dengan konflik kepentingan. Pasalnya, sebagian besar anggota pansus tercatat sebagai sosok yang gencar mengusulkan revisi UU KPK.

Almas menuturkan, dari total 23 anggota pansus, 15 orang di antaranya menyetujui revisi UU KPK. Dia juga memandang usulan hak angket sangat terkait dengan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau E-KTP.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com