JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan apakah akan hadir jika dipanggil Pansus Angket DPR.
"Ya kami belum tentukan sikap, apakah kami mau pergi apa enggak," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Laode mengatakan, hingga hari ini, KPK belum menerima surat dari DPR.
Sementara, pada Senin (19/6/2017) mendatang, Pansus mulai memanggil mantan anggota DPR, Miryam S Haryani, untuk dimintai keterangan.
Syarif sebelumnya juga mengatakan, KPK belum menerima surat dari DPR RI soal pemanggilan Miryam.
Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK disetujui pada Rapat Paripuna DPR pada Jumat (28/4/2017) lalu.
Awalnya, wacana angket ini bergulir setelah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III terkait kasus e-KTP.
Baca: Pansus Angket Panggil Miryam, Ini Kata Pimpinan KPK
Namun, pernyataan ini ditariknya saat diperiksa di persidangan.
Sejumlah anggota Komisi III kemudian mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Hal ini yang akan diungkap dalam kerja Pansus Hak Angket KPK. KPK sendiri mengaku tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.
Soal rekaman Miryam bukan satu-satunya yang akan ditelisik DPR.
Salah satu pengusul angket, Taufiqulhadi, mengatakan, Pansus Angket KPK berpotensi membahas hal lain di luar kasus korupsi e-KTP.