JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil paksa mantan Anggota Komisi II, Miryam S Haryani, jika yang bersangkutan tak diberikan izin oleh KPK untuk memenuhi panggilan.
Pansus mengagendakan pemanggilan Miryam pada Senin (19/6/2017) mendatang.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket Risa Mariska mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib DPR, pemanggilan paksa dapat dilakukan jika yang bersangkutan tak memenuhi panggilan hingga tiga kali.
"Kalau sampai tiga kali tidak dihadirkan juga kami akan minta paksa," ujar Risa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2017).
Pansus dapat meminta bantuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan pemanggilan paksa tersebut.
"Permohonan kami untuk pemanggilan paksa. Pasti Pak Tito kan punya anak buah. Pasti anak buah yang diperintahkan," kata dia.
Baca: Panggil Miryam ke Pansus Angket, DPR Surati KPK
Namun, Risa berharap hal tersebut tak terjadi. Ia mengharapkan KPK dapat memberikan izin untuk mempersilakan Miryam memberikan keterangan di Pansus Hak Angket.
"Saya sih menyarankan itu jangan sampai terjadi. Maka itu saya minta kooperatif lah KPK ini," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Miryam akan dimintai keterangan terkait surat yang dikirimkannya kepada anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu.
Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.