JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Pratama menyatakan pembelian senjata, terlebih untuk kepentingan negara, harus melalui sumber yang jelas. Itu agar kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan.
Pernyataannya tersebut terkait dengan dugaan pembelian senjata ilegal oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari serdadu Amerika Serikat (AS).
"Prosedur pengadaan senjata harus jelas. Baik itu perorangan maupun organisasi militer. Apalagi militer, Paspampres," ujar Supiadin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2016).
(Baca: Beli Senjata Ilegal dari Militer AS, Oknum Paspampres Masih Bertugas Kawal Jokowi)
Supiadin menyatakan secara teknis pengadaan senjata Paspampres langsung berada di bawah Sekretariat Negara dan Komisi II DPR. Namun pegadaannya tetap melalui TNI dan diajukan dari Komisi I DPR.
Menyikapi adanya pembelian senjata ilegal, Supiadin mengaku Komisi I tak akan tinggal diam. "Saya belum terlalu percaya ini maka nanti kami akan cek di lapangan, surat edaran pembeliannya, lalu kebenaran tentang prajurit Paspampres, benar tidak dia beli senjata itu, lalu dibeli untuk apa," lanjut Supiadin.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membenarkan ada anggota Paspampres yang membeli senjata api ilegal dari prajurit Amerika Serikat. Dia memastikan oknum Paspampres itu akan diganjar sanksi. Saat ini, mereka masih bertugas seperti biasa.
Gatot enggan menyebut siapa saja oknum Paspampres yang terlibat sekaligus berapa jumlahnya. Ia hanya menyebut bahwa mereka berasal dari Grup A dan Grup B dan terdiri dari perwira pertama dan perwira menengah.
Grup A bertanggung jawab untuk pengamanan Presiden Joko Widodo dan keluarga. Adapun Grup B bertanggung jawab atas pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan keluarga. Kasus ini telah diselidiki Puspom TNI empat bulan lalu.
(Baca: Panglima TNI Benarkan Oknum Paspampres Beli Senjata Ilegal dari Militer AS)
Mereka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal telah dipanggil dan diperiksa. Barang bukti berupa delapan pucuk senjata api juga sudah disita. Mereka tinggal menunggu sanksi administrasi.
"Pasti kena sanksi. Tapi administrasi, tindakan disiplin. Yang akan memberikan sanksinya atasan hukumnya, Danpaspampres yang sekarang, meski ini kejadiannya saat Pak Andhika," ujar Gatot.
Andhika yang dimaksud yakni Mayor Jenderal TNI Andhika Perkasa, Komandan Paspampres 2014-Januari 2016.