JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sempat disebut hanya segelintir
Adanya anggota DPR yang bermain judi online awalnya diungkap oleh anggota MKD Habiburokhman.
Ia menyebut, MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online.
Setelah menerima laporan itu, MKD memanggil anggota DPR yang dimaksud untuk memberikan peringatan bahwa bermain judi online melanggar kode etik anggota DPR.
Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.
“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dalam program Kompas Malam di Kompas TV, Senin (17/6/2024).
Baca juga: Penjelasan Habiburokhman soal Adanya Anggota DPR Main Judi Online
Habiburokhman juga menyebut, hanya segelintir anggota DPR yang bermain judi online.
Hal ini diketahui dari laporan keluarga anggota DPR yang masuk ke MKD.
“Enggak, enggak banyak, ada beberapa saja (laporan),” ujar Habiburokhman.
1.000 anggota dewan di pusat dan daerah
Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Ivan menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.