JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta rekan-rekannya di DPR untuk berhati-hati dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, setelah revisi ini disetujui sebagai usul inisiatif DPR, bisa jadi Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) sehingga revisi tidak dapat dilanjutkan.
"Kalau enggak dikeluarin ampres kan sama aja pemerintah ini ngerjain DPR," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Desmond mengatakan, sejak awal pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang KPK. Pemerintah, kata dia, meminta revisi ini disusun berdasarkan inisiatif DPR. (baca: PDI-P: Fraksi Lain Jangan Hanya Provokasi Tolak Revisi UU KPK)
Namun, setelah DPR melakukan penyusunan, menurut dia, muncul sinyal dari pemerintah untuk menolak revisi UU KPK ini.
Hal tersebut dapat dilihat dari statement staf khusus Presiden bidang komunikasi, Johan Budi, yang menegaskan bahwa Presiden akan menolak revisi UU KPK jika ternyata melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
(baca: Jokowi Cermati Gelombang Penolakan Revisi UU KPK)
"Saya pesimistis ada ampres dikeluarkan Jokowi. Kalau dia tidak mengeluarkan kan namanya main-main," ucap Desmond.
Kelanjutan Revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan ditentukan dalam rapat Paripurna, Kamis (18/2/2016).
Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak, yakni Gerindra, Demokrat dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)
Setidaknya ada empat pasal yang akan dibahas, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.