Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Hakim Vica Dipecat

Kompas.com - 06/11/2013, 18:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memecat Hakim PN Jombang Vica Natalia. Majelis menilai Vica terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudusial (KY) Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Suwardi saat membacakan keputusan MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dalam persidangan, Vica mengaku beberapa kali menerima tamu advokat bernama Gali Dewangga di rumahnya hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, di rumah tersebut, Vica tinggal sendiri. Yang bersangkutan juga mengaku pergi ke Bali pada hari kerja tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2013 meski tanpa izin Ketua PN Jombang.

“Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur, Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkal surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’,” kata anggota MKH Yulius membaca pertimbangan berisi kutipan materi pembelaan Vica.

Dalam materi pembelaan secara lisan, hakim terlapor Vica membantah melakukan perselingkuhan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger.

MKH menilai Vica terbukti melanggar KEPPH huruf c butir 3.1 Ayat (1), butir 5.1 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (4a), Pasal 11 Ayat (3a). Regulasi itu mewajibkan hakim menghindari tindakan tercela. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

“Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak,” lanjut Yulius.

Selain Ketua MKH Suwardi dan anggota Yulius, MKH juga beranggotakan hakim agung Sofyan Sitompul dan Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com