JAKARTA, KOMPAS.com - CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda, disebut belum memutuskan untuk membawa kasus tindak asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke ranah pidana.
Hal itu disampai Kuasa Hukum CAT Aristo Pangaribuan usai mendampingi korban mendengarkan putusan sanksi pelanggaran etik dan pemecatan Hasyim Asy'ari, yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“One step closer. Gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya sebenarnya, emotionally draining untuk lapor. Sedangkan CAT sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini,” ujar Aristo kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Aristo mengakui bahwa saat ini CAT dalam kondisi bimbang untuk menindaklanjuti putusan DKPP dengan pidana, atau memilih fokus melanjutkan kehidupan pribadinya di Belanda.
Baca juga: Seabrek Kontroversi Hasyim Ashari, Punya Hubungan dengan Wanita Emas hingga Tindakan Asusila
“Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya, tapi nanti kita lihat lah situasi ya,” kata Aristo.
Terlepas dari itu, Aristo menegaskan bahwa pihaknya dan juga korban bersyukur dengan putusan sanksi pemecatan yang diambil DKPP.
Keputusan ini telah membuktikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan Hasyim selaku Ketua KPU RI.
“Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Dilihatkan pasalnya banyak sekali tadi yang dilanggar. Saya lihat cukup progresif, bahkan itu ada beberapa pasal itu yang sebetulnya kami tidak cantumkan,” kata Aristo.
Kuasa hukum lain CAT, Maria Dianita Prosperianti berpandangan, putusan tersebut menunjukkan adanya keberpihakan DKPP terhadap perempuan dan korban.
Baca juga: Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asyari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban
“Saya mengapresiasi ya DKPP di sini menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam perkara ini. DI sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Korban Asusila Hasyim Asyari Pernah Tagih Janji Dinikahi, tapi Tak Disanggupi
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.