JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah haji saat ini kurang beretika.
Pasalnya, masih ada ratusan ribu jemaah haji yang saat ini berada di Mekkah, Arab Saudi. Sedangkan, jika nanti pansus dibentuk, maka banyak dari mereka yang merupakan petugas haji, akan dipanggil.
Padahal, mereka masih berjibaku untuk memberikan pelayanan kepada para jemaah haji.
"Pansus itu menjadi hak anggota DPR, tapi untuk pansus haji kalau sekarang dibentuk rasanya kurang beretika. Kenapa kalau sekarang kurang beretika pansus dibentuk? Karena masih ratusan ribu jemaah haji masih berada di Tanah Suci," kata Yandri di DPP PAN, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Wakil Ketua Umum PAN ini menuturkan, proses pembentukan pansus biasanya dilakukan setelah program yang bakal dievaluasi selesai.
Baca juga: DPR Anggap Menag Salahi Aturan, Komisi VIII Dorong Pembentukan Pansus
Sedangkan saat ini, proses pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia masih berlangsung. Ia mengungkapkan, pemulangan kloter terakhir jemaah haji baru akan terjadi pada 22 Juli 2024.
"Mengevaluasi anggaran pemerintah itu tidak boleh ketika anggaran itu masih berjalan. Sekarang masih berjalan anggaran itu, biaya pesawat, pemondokan masih berjalan, catering masih berjalan. Jadi ya istilahnya jangan kebelet lah kalau mau bentuk pansus," tuturnya.
Di sisi lain ia menilai pansus sejatinya tidak perlu dibentuk.
Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji cukup dengan rapat kerja (raker) bersama pihak terkait seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Saya enggak alergi pansus. Silakan, tapi PAN memang berpandangan untuk masalah haji enggak perlu pansus karena ini memang dari tahun ke tahun masalahnya begitu, tinggal kita perbaiki. Untuk memanggil para pihak cukup raker," tuturnya.
Baca juga: Bos Garuda Buka Suara soal Pesawat Haji Alami Masalah Mesin dan Putar Balik ke Bandara Solo
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji DPR 2024 Ace Hasan Syadzily mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang (UU) dan keputusan presiden (Keppres) terkait kebijakan alokasi tambahan kuota haji khusus.
Melalui panitia khusus (pansus) yang akan segera dibentuk, Ace menyebut kebijakan ini akan didalami secara bersama.
Pasalnya, pada 27 November 2023 silam, Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar rapat untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Kala itu, kuota haji untuk Indonesia di tahun 2024 mencapai 221.000 orang. Lalu, Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000, sehingga total kuota haji untuk jemaah Indonesia 2024 mencapai 241.000.
Kemudian, jumlah kuota haji ini dibagi untuk haji reguler dan haji khusus.