JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.
KPU memutuskan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan 1 Januari 2025. Sementara calon bupati atau wali kota berusia 25 tahun minimal pada saat pelantikan 1 Januari 2025.
Sebelumnya, aturan memuat bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.
Keputusan ini juga digadang semakin memuluskan jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Sebab putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ada legalitas hukum bagi Kaesang maupun warga negara Indonesia yang usianya diatur sebagaimana dimaksud untuk maju Pilkada.
Bagaimana respons partai politik melihat hal ini?
1. PKS
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tentang pentingnya kematangan seorang calon kepala daerah dapat dilihat dari usia.
Ia pun melihat ada keterpaksaan atas diubahnya aturan batas usia calon kepala daerah. Jika demikian, menurutnya, lagi-lagi masyarakat yang jadi korban.
"Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Mardani berpandangan, batas usia calon kepala daerah yang lebih membawa kepentingan umum sejatinya diterapkan pada era kepemimpinan Presiden kedua RI Soeharto.
Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang
Kala itu, bupati atau walikota diatur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon gubernur 35 tahun dan calon presiden atau wakil presiden minimal 40 tahun.
Sementara itu mereka yang di bawah usia-usia tersebut baru menyelesaikan kuliah dan dibiarkan menikmati semua proses pembentukan jiwa sebelum mencapai kematangan.
Meski begitu, PKS mengaku siap jika atas putusan tersebut, nantinya harus menghadapi Kaesang dalam Pilkada Jakarta.
Mardani optimistis PKS menang dengan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.