Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 40 Bidang Lahan Eks Bupati Meranti Senilai Rp 5 Miliar

Kompas.com - 01/07/2024, 11:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 37 saksi sepanjang 21 Juni hingga 26 Juni untuk mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

Adil merupakan bupati yang terjerat tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun lalu.

"Penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka atas nama MA (Muhammad Adil) serta dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Terima Suap dari Bupati Meranti, Auditor BPK Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik menyita 40 bidang lahan milik Adil yang tersebar di sejumlah pulau di Kepulauan Meranti.

Sebagian aset itu telah disita sementara lainnya masih berproses hingga pekan depan.

"Estimasi nilai dari ke empat puluh bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp 5 miliar rupiah," ujar Tessa.


Adapun dugaan gratifikasi dan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang menjerat Adil.

Baca juga: Terlibat 3 Kasus Korupsi, Eks Bupati Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

Dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.

Adil dinilai bersalah memotong anggaran dengan modus seolah-olah terdapat utang terhadap dirinya.

Ia juga diduga menerima fee jasa travel umroh hingga menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Nasional
Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Nasional
Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Nasional
Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Nasional
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Nasional
Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Nasional
Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Nasional
Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Nasional
Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
LBH Padang Duga Ada 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Padang Duga Ada "Obstruction of Justice" dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

Nasional
Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Nasional
Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Nasional
Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com