JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Yusuf Ateh membantah jika pendaftaran Capim dan Dewas KPK saat ini sepi peminat.
Menurutnya, saat ini baru masa awal pendaftaran sehingga calon pendaftar masih banyak yang baru sekedar melakukan registrasi akun secara online terlebih dulu.
Selain itu, Ateh menduga para calon pendaftar masih harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dikumpulkan saat mendaftarkan diri sebagai Capim maupun Calon Dewas KPK.
"Kan (pendaftaran) baru mulai. (Calon pendaftar) Sudah buat akun kok," ujar Ateh di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Inklusivitas Gender Jadi Pembahasan Pansel Capim KPK
"Kan (perlu menyiapkan) dokumen. Nanti (mendaftar melampirkan) dokumen. Kan perlu waktu itu. Biasalah. Pokoknya tunggu saja. Tunggu saja. Percayalah," tegasnya.
Diketahui, masa pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK saat ini sudah memasuki pekan kedua.
Hngga pukul 10.00 WIB pada Senin ada 10 orang yang mendaftar sebagai capim KPK periode 2024-2029.
Selain itu, ada 16 orang yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kemudian sudah ada 318 aktivitas registrasi akun untuk mendaftarkan diri sebagai Capim dan Calon Dewas KPK.
Adapun untuk mendaftar sebagai capim dan calon Dewas KPK, pendaftar memang terlebih dulu harus membuat akun di laman https://apel.setneg.go.id/.
Baca juga: Jokowi Pilih 9 Nama Pansel Anggota Kompolnas 2024-2028, Hermawan Sulistyo Jadi Ketua
Nantinya, jika individu sudah mendaftar dan melampirkan sejumlah berkas maka pansel akan memeriksa lebih lanjut.
Pendaftaran capim dan calon Dewas KPK dibuka selama 20 hari, yakni sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Artinya terhitung sejak Senin, maka masa pendaftaran hanya tinggal 14 hari lagi.
Nantinya setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi ada 10 nama capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian dilanjutkan ke DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.