Sebagai informasi, KPU mengakomodasi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).
Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
Putusan tersebut juga dipandang sebagian kalangan sebagai karpet merah untuk majunya Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.