JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan, partainya siap berhadapan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep jika ia jadi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 lantaran sudah memenuhi syarat usia.
Hal ini menanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimum 30 tahun saat pelantikan.
Diketahui, Kaesang saat ini masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun Desember mendatang. Sedangkan, KPU menetapkan pelantikan kepala daerah pada awal 2025.
"Siapa pun yang maju di Jakarta, selama sesuai aturan monggo (silakan). Mas Anies dan PKS siap berkompetisi secara adil," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024
Mardani menegaskan, PKS optimistis bersama mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Pilkada Jakarta 2024.
PKS diketahui telah menyatakan dukungan pada Anies untuk Pilkada Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Mardani, optimisme itu lantaran berkaca pada pengalaman menang Pilkada 2017. Saat itu PKS mengusung Anies dan wakil gubernur Sandiaga Uno di Jakarta.
"Kita punya pengalaman menang dengan elegan di 2017," imbuhnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR RI ini mengingatkan tentang kematangan seorang calon pemimpin amat penting dilihat dari usia.
Menurutnya, batas usia calon kepala daerah yang membawa kepentingan umum justru terjadi di era kepemimpinan Presiden Kedua RI Soeharto.
"Sebetulnya usia di zaman Pak Harto lebih membawa kepentingan umum. Calon Bupati/Walikota minimal 30 tahun, Gubernur 35 tahun dan Calon Presiden/Wakil Presiden minimal 40 tahun. Baru selesai kuliah 22 atau 23 tahun. Biarkan semua menikmati proses," jelasnya.
Baca juga: Hasil Survei, Kaesang Bakal Jegal Banteng di Jateng?
Ia menerangkan, kematangan usia berpengaruh membentuk kejiwaan seseorang, apalagi calon pemimpin.
Kejiwaan dinilai berbeda dengan fisik atau aksesoris. Maka kejiwaan pun tidak bisa dikarbit atau diperoleh secara instan, harus melalui proses.
"Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang. Mendorong anak muda wajib. Tapi kita bangsa yang besar. Sangat beragam dan penuh kompleksitas. Tapi residu demokrasi memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak Presiden, sangat populer," nilai Mardani.
"Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak, semua jadi mungkin. Tapi, jika tidak hati-hati, bangsa ini bisa dalam bahaya," pungkasnya.
Baca juga: PDI-P Siapkan Kader Sendiri jika Kaesang Maju Pilkada Jateng 2024
Sebagai informasi, KPU mengakomodasi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.
“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).
Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.
Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).
Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
Putusan tersebut juga dipandang sebagian kalangan sebagai karpet merah untuk majunya Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.