JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah bukti usai menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun penggeledahan dilakukan pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) ESDM pada Kamis (4/7/2024) kemarin.
"(Penggeledahan selain Ditjen EBTKE) Satu lokasi lainnya pada kantor satker (satuan kerja) Itjen Kementerian ESDM," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Arief mengungkapkan, dari dua lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, hingga CPU komputer.
"Bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," ujar dia.
Baca juga: Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM Buka Suara
Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.
Arief sebelumnya mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah.
“Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis.
Arief mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut sekitar Rp 64 miliar.
Padahal, nilai kontrak proyek PJUTS di wilayah Indonesia tengah tahun 2020 sekitar Rp108 miliar.
“Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 miliar, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” ujar Arief.
Baca juga: Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.