JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah memiliki informasi terkait pembangunan green house yang diduga milik petinggi partai di kawasan Kepulauan Seribu.
Informasi itu sebelumnya diungkap pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut green house tersebut pimpinan partai tertentu dan menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).
"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Asep lantas menegaskan bahwa KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.
Baca juga: Pengacara SYL Singgung Green House Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan
Dalam kasus itu, penyidik menelusuri aliran dana diduga hasil korupsi SYL, termasuk yang telah berubah menjadi aset.
Asep mengatakan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai terkait dengan perkara ini untuk dimintai keterangan.
"Siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ujar Asep.
Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan perihal keberadaan green house yang diduga bersumber dari uang Kementan.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta
Pernyataan itu diungkapkan Djamaluddin setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juni 2024.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.
SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.