Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kantongi Informasi "Green House" di Kepulauan Seribu yang Disebut Pihak SYL Milik Pimpinan Partai

Kompas.com - 05/07/2024, 14:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah memiliki informasi terkait pembangunan green house yang diduga milik petinggi partai di kawasan Kepulauan Seribu.

Informasi itu sebelumnya diungkap pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut green house tersebut pimpinan partai tertentu dan menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan).

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Asep lantas menegaskan bahwa KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Baca juga: Pengacara SYL Singgung Green House Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Dalam kasus itu, penyidik menelusuri aliran dana diduga hasil korupsi SYL, termasuk yang telah berubah menjadi aset.

Asep mengatakan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang dinilai terkait dengan perkara ini untuk dimintai keterangan.

"Siapa pun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," ujar Asep.

Sebelumnya, pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan perihal keberadaan green house yang diduga bersumber dari uang Kementan.

Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Pernyataan itu diungkapkan Djamaluddin setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juni 2024.

Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan.

SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Baca juga: Sidang Tuntutan SYL, Ada Aliran Uang ke Partai Nasdem Rp 965 Juta dari Kementan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Wagubnya Terserah

PKS Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumut 2024, Wagubnya Terserah

Nasional
Tambang Emas di Gorontalo Longsor: 11 Orang Tewas, 22 Korban Hilang

Tambang Emas di Gorontalo Longsor: 11 Orang Tewas, 22 Korban Hilang

Nasional
Prabowo: BPK Andalan Kita, Harus Lebih Ketat Mengawasi ke Depannya

Prabowo: BPK Andalan Kita, Harus Lebih Ketat Mengawasi ke Depannya

Nasional
BNPB: 49 Rumah Rusak dan 12 Warga Terluka akibat Gempa di Batang

BNPB: 49 Rumah Rusak dan 12 Warga Terluka akibat Gempa di Batang

Nasional
Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

Nasional
Di Depan Wartawan, Prabowo Peragakan Gerakan Silat hingga Lari Kecil Sebelum Bertemu Jokowi

Di Depan Wartawan, Prabowo Peragakan Gerakan Silat hingga Lari Kecil Sebelum Bertemu Jokowi

Nasional
Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Mendzolimi Orang

Ditanya Wacana Memiskinkan Koruptor, Calon Hakim Agung: Kita Tidak Boleh Mendzolimi Orang

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Aksi Terorisme di Indonesia Berakhir?

Jamaah Islamiyah Bubar, Aksi Terorisme di Indonesia Berakhir?

Nasional
Antisipasi Kemungkinan Terburuk Konflik LCS, TNI Siagakan Kekuatan di Perbatasan Natuna Utara

Antisipasi Kemungkinan Terburuk Konflik LCS, TNI Siagakan Kekuatan di Perbatasan Natuna Utara

Nasional
Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

Nasional
Jokowi: Untuk Tumbuh Lebih Kompetitif, Kita Harus Lincah dan Taktis

Jokowi: Untuk Tumbuh Lebih Kompetitif, Kita Harus Lincah dan Taktis

Nasional
Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Jokowi Minta Menteri dan Kepala Lembaga Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat kepada PM Baru Belanda Dick Schoof

Jokowi Ucapkan Selamat kepada PM Baru Belanda Dick Schoof

Nasional
Jokowi Yakin Prabowo Bakal Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola Transparan

Jokowi Yakin Prabowo Bakal Ikuti Rekomendasi BPK: Agar Uang Rakyat Dikelola Transparan

Nasional
'Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas', 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus 'Vina Cirebon'

"Pegi Bebas, Masalah Belum Tuntas", 4 Hal yang Harus Didalami di Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com