JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menilai, seleksi anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan sudah cukup baik.
Menurut dia, Dewan sudah menyeleksi ketat setiap pihak yang akan diangkat untuk memimpin sebuah lembaga pemerintahan, termasuk KPU, terlepas dari kasus pelecehan seksual yang menjerat Ketua KPU Hasyim Asyari.
Menurut dia, kasus Hasyim merupakan ranah personal, bukan ranah kelembagaan.
"Saya kira (seleksi) selama ini sudah cukup bagus, karena yang kita lihat itu bukan persoalan bagaimana dia terpilih (karena fit and proper test DPR). Saya kira yang kasus ketua KPU kemarin itu sangat personal, bukan lembaga," kata Amir di kantor Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat karena Asusila, KPU RI Diminta Berbenah Jelang Pilkada 2024
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menuturkan, dalam proses seleksi, DPR akan melihat rekam jejak (track record) calon yang diangkat.
Jika setelah itu calon terpilih berbuat sesuatu di luar kapasitasnya secara personal, hal tersebut di luar tanggung jawabnya.
"Kalau terkait personal itu kan pasti setiap orang bisa membuat kesalahan, tapi dalam proses seleksi apa pun, setiap pemilihan atau seleksi di DPR pasti akan masuk ke persoalan-persoalan pribadi untuk melihat track record-nya. Apabila setelah itu ada kegiatan atau perlakuan berbeda di luar, saya kira itu di luar kewenangan kita," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Terungkap, Proses Pemilihan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU Kurang dari 1 Menit
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi ataupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.