Akan tetapi, kata dia, khususnya di kasus narkotika, polisi malah memperjualbelikan barang bukti, seperti yang dilakukan oleh eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Dia lantas bingung dengan revisi UU Polri yang malah menambah kewenangan polisi.
"Rakyat harus ingat, tahun 1998 yang pisahkan polisi dari militer bukan elite, tapi masyarakat. Kita yang teriak, darah tumpah, darah mahasiswa yang teriak di jalanan ini di Jalan Sudirman di Jalan Semanggi. Kami bicara atas nama saudara yang ditangkap, korban yang disiksa, korban yang diperas," imbuh Erasmus.
Berikut sejumlah poin dalam draf revisi UU Polri yang disorot:
1. Tambahan wewenang Polri
UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur dua belas wewenang Polri dalam bidang proses pidana. Berikut rinciannya:
-Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
-Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
-Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
-Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
-Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
-Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas
-Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
-Mengadakan penghentian penyidikan
-Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum