Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Kompas.com - 30/06/2024, 11:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

Akan tetapi, kata dia, khususnya di kasus narkotika, polisi malah memperjualbelikan barang bukti, seperti yang dilakukan oleh eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Dia lantas bingung dengan revisi UU Polri yang malah menambah kewenangan polisi.

"Rakyat harus ingat, tahun 1998 yang pisahkan polisi dari militer bukan elite, tapi masyarakat. Kita yang teriak, darah tumpah, darah mahasiswa yang teriak di jalanan ini di Jalan Sudirman di Jalan Semanggi. Kami bicara atas nama saudara yang ditangkap, korban yang disiksa, korban yang diperas," imbuh Erasmus.

Berikut sejumlah poin dalam draf revisi UU Polri yang disorot:

1. Tambahan wewenang Polri

UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur dua belas wewenang Polri dalam bidang proses pidana. Berikut rinciannya:

-Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan

-Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan

-Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;

-Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri

-Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat

-Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

-Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

-Mengadakan penghentian penyidikan

-Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Jelaskan Soal Dugaan Mark Up Harga Impor Beras

Bulog Jelaskan Soal Dugaan Mark Up Harga Impor Beras

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

Nasional
Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Fakta Pemecatan Ketua KPU: Pakai Relasi Kuasa dan Fasilitas Negara untuk Berbuat Asusila

Nasional
Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan 'Mark Up' Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Bulog dan Bapanas Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan "Mark Up" Impor Beras Rp 2,7 Triliun

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Nasional
5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Nasional
Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Nasional
Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Nasional
Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Nasional
PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

Nasional
KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

Nasional
Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan 'Wanita Emas' hingga Tindakan Asusila

Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan "Wanita Emas" hingga Tindakan Asusila

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Nasional
Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Nasional
Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com