Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Polri Harus Kembali ke Jati Diri sebagai Alat Negara yang Menjaga Jarak dengan Kepentingan Politik"

Kompas.com - 02/07/2024, 13:08 WIB
Novianti Setuningsih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengajak Polri kembali pada jati dirinya yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Kemudian, menjaga jarak dari kepentingan politik kekuasaan, kelompok, korporasi hingga kepentingan personal tertentu.

Pesan itu disampaikan Bambang dalam momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Polri atau Hari Bhayangkara

"Polri juga harus kembali ke jati dirinya sebagai alat negara yang bisa menjaga jarak dengan kepentingan politik kekuasaan, kelompok, korporasi maupun kepentingan-kepentingan personal di dalamnya, tegak lurus pada peraturan perundangan,” kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Polri Menjauh dari Visi Reformasi 1998

Sebelumnya, dia menyebut bahwa Polri semakin menjauh dari visi reformasi 1998. Pasalnya, Polri yang lahir dari gerakan reformasi melalui pencabutan Dwifungsi ABRI, saat ini kerap dikooptasi kepentingan-kepentingan politik kekuasaan dan kelompok tertentu termasuk korporasi swasta.

"Seiring perkembangannya saat ini, alih-alih menjadi lembaga kepolisian negara yang profesional seperti harapan masyarakat, Polri malah menjauh dari visi reformasi 1998,” ujar Bambang.

Dia lantas mengaitkan masalah yang terjadi di tubuh Polri dengan kepemimpinan yang tidak tegas hingga terlalu toleran dengan pelanggaran yang dilakukan oleh jajarannya.

"Problem yang terjadi di tubuh organisasi Polri saat ini, diantaranya dipicu karena kepemimpinan yang tidak tegas, slow respons terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat, permisif atau toleran pada pelanggaran personelnya,” kata Bambang

“Dan banyak melakukan pelanggaran Pasal 28 UU (Undang-Undang) 2 tahun 2002 dengan menempatkan jenderal aktif di luar struktur yang mengingatkan publik pada praktek Dwifungsi di era sebelum reformasi 1998,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-78, Kepercayaan Masyarakat ke Polri Tak Bisa Diwakili dari Survei

Kemudian, Bambang menyebut, kondisinya semakin diperparah karena pemerintah hingga lembaga legislatif sebagai pengawas justru membiarkan pelanggaran terhadap UU Polri tersebut.

Sebagaimana diketahui, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan. Sebab, dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) beredar kewenangan institusi penegak hukum itu diperluas.

Polri diberikan kewenangan lebih luas seperti masuk dalam bidang intelijen dan mengatur jaringan internet, hingga kewenangan penyadapan.

RUU Polri tersebut diketahui telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna Ke-18 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad pada 28 Mei 2024.

Baca juga: Kepada Polri, Puan: Berantas Segera Para Bandar Judi Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com