JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menggelar demonstrasi dalam rangka menolak revisi Undang-undang (UU) Polri di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta, pada Minggu (30/6/2024).
Perwakilan aliansi sekaligus eks Ketua AJI, Sasmito Madrin mengatakan, kekuasaan Polri bakal melebihi Presiden jika revisi UU Polri disahkan.
Sasmito turut menyoroti banyaknya polisi yang tetap menjadi anggota Polri meski telah melakukan pelanggaran pidana.
Baca juga: Muhammadiyah Minta Fungsi Intelkam Polisi di Revisi UU Polri Dihapus
Dia memberi contoh kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, yang ujung-ujungnya menyalahkan embusan angin, bukan polisi yang menembakkan gas air mata.
Sasmito turut memprotes tindakan polisi terhadap bocah bernama Afif Maulana yang tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Polisi melakukan pembunuhan terhadap korban Kanjuruhan, tetapi tetap menjadi anggota polisi. Polisi melakukan pembunuhan terhadap Afif, tapi tetap menjadi polisi. Itu artinya polisi hari ini menjadi lembaga yang super body," ujar Sasmito dalam orasinya.
"Maka tidak salah kalau kita mengatakan NKRI adalah Negara Kepolisian Republik Indonesia. Karena kekuasaan polisi melebihi Presiden. Tidak ada polisi yang dinyatakan bersalah kemudian dihukum," sambung dia.
Sasmito menegaskan, Koalisi Masyarakat Sipil menolak revisi UU Polri. Dia menyebut Polri perlu direformasi oleh rakyat.
Misalnya seperti kekerasan yang kerap polisi lakukan kepada masyarakat, hingga korupsi di tubuh Polri yang sulit disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Moeldoko Minta Publik Tak Berlebihan soal Revisi UU Polri
"Yang pertama adalah kekerasan terhadap jurnalis, masyarakat, anak kecil, kelompok rentan, banyak kita jumpai di Indonesia, di Wadas, di Rempang, di Malang, kita temukan kekerasan polisi," jelas Sasmito.
"Kedua, korupsi. Korupsi ini masih banyak kita temukan di institusi Polri. Tapi lagi-lagi karena kewenangan yang sangat kuat, lembaga KPK yang kita harapkan melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus di tubuh Polri, justru dilemahkan Presiden Jokowi," lanjut dia.
Sementara itu, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengingatkan bahwa Polri harus kembali ke masyarakat, bukan mengedepankan elite-elite.
Dia mengajak Polri untuk melihat perjuangan masyarakat di masa reformasi dulu, bukan malah mengutamakan keuntungan pribadi.
"Hari ini kita punya RUU polri yang tujuannya adalah memperkuat kewenangan, bukan bicara pengawasan. Orang-orang meninggal, mati atas penganiayaan, 135 orang meninggal di Kanjuruhan, pelaku di lapangan tidak diproses. Angin yang salah. Kami muak," tukas Erasmus.
Erasmus mengatakan, masyarakat menginginkan sistem hukum dan polisi yang baik.
Baca juga: Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga
Akan tetapi, kata dia, khususnya di kasus narkotika, polisi malah memperjualbelikan barang bukti, seperti yang dilakukan oleh eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Dia lantas bingung dengan revisi UU Polri yang malah menambah kewenangan polisi.
"Rakyat harus ingat, tahun 1998 yang pisahkan polisi dari militer bukan elite, tapi masyarakat. Kita yang teriak, darah tumpah, darah mahasiswa yang teriak di jalanan ini di Jalan Sudirman di Jalan Semanggi. Kami bicara atas nama saudara yang ditangkap, korban yang disiksa, korban yang diperas," imbuh Erasmus.
Berikut sejumlah poin dalam draf revisi UU Polri yang disorot:
1. Tambahan wewenang Polri
UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 16 mengatur dua belas wewenang Polri dalam bidang proses pidana. Berikut rinciannya:
-Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
-Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan
-Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
-Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
-Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
-Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
Baca juga: Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas
-Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
-Mengadakan penghentian penyidikan
-Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum
-Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana
-Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum
-Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Namun, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (27/5/2024), revisi Undang-Undang ini memuat tambahan wewenang Polri.
Dalam draf revisi itu, Polri juga berwenang melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Polri juga memiliki wewenang untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informastika penyelenggara jasa telekomunikasi.
Baca juga: Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase
2. Usia pensiun anggota Polri
Revisi UU Polri Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam pasal tersebut, batas usia pensiun polisi dengan jabatan bintara dan tamtana adalah 58 tahun. Jika dibutuhkan organisasi, batas usia pensiun bintara diperpanjang mencapai 60 tahun.
Sementara polisi berpangkat perwira memiliki batas usia pensiun 60 tahun. Perwira yang punya keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang masa kerjanya paling lama 2 tahun.
RUU Polri juga mengatur usia pensiun 65 tahun bagi anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Baca juga: Revisi UU Polri: Polisi Bisa Blokir-Batasi Akses Internet Publik demi Keamanan Dalam Negeri
3. Usia pensiun Kapolri
Selain mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri, Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun Kapolri atau polisi berpangkat perwira tinggi bintang 4.
Pasal ini mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR.
Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia maksimum pensiun Kapolri bisa diperpanjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.