Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahmad Tholabi Kharlie
Dosen

Guru Besar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Kompas.com - 29/06/2024, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUSIM haji tahun 1445 hijriah telah memasuki babak akhir, menyusul berakhirnya pelaksanaan puncak ibadah haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).

Sejumlah kelompok terbang atau kloter secara bertahap telah diberangkatkan ke Tanah Air dan sebagian lainnya yang tergabung dalam gelombang kedua mulai didorong memasuki kota Medinah untuk menjalankan aktivitas ziarah dan sejumlah ritual lainnya.

Sejatinya, sepanjang tahun berjalan, beberapa tahapan telah dilakukan oleh para pemangku kepentingan, baik Pemerintah maupun masyarakat, dalam negeri maupun luar negeri, demi menyukseskan hajat tahunan umat Islam ini.

Energi dan finansial yang dibutuhkan tidak sedikit. Semua komponen bangsa bergerak bersama dan bahu-membahu untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.

Dari titik ini maka tepat kiranya jika kita menyebut bahwa haji adalah proyek bersama umat Islam dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Oleh karena itu, upaya-upaya yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi, yang dimaksudkan untuk mendiskreditkan pihak-pihak tertentu serta melempar tanggung jawab adalah tindakan yang tidak sejalan dengan semangat kebersamaan dalam mewujudkan suatu program nasional dan hajat umat yang bersifat komunal.

Kesadaran ini sejatinya yang diperlukan saat ini untuk memastikan bahwa proses penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah berjalan dengan baik dan sesuai dengan target-target yang dicanangkan.

Kehadiran negara

Untuk menjamin keberlangsungan suatu hajat nasional, termasuk dalam konteks penyelenggaraan ibadah haji, maka kehadiran negara menjadi niscaya.

Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi hal mana negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 UUD ayat [2]).

Dalam kaitan ini, ibadah haji adalah bagian dari ekspresi atau manifestasi keberagamaan umat Islam dan karenanya negara harus hadir di dalamnya.

Keikutsertaan atau lebih tepatnya tanggung jawab negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 10 UU ini dinyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Agama.

Selanjutnya, pelaksanaan tanggung jawab tersebut dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.

Dari titik ini kita dapat memahami bahwa Kementerian Agama telah mengemban amanat konstitusional, yakni sebagai leading sector bagi terselenggaranya ibadah haji umat Islam Indonesia yang aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Sebagai representasi negara, Kementerian Agama telah, sedang, dan akan terus menjalankan amanat sebagai penyelenggara ibadah haji, tidak hanya sebatas regulator, tapi lebih dari itu menjadi pelaksana atas sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Penyelenggaraan ibadah haji menghadirkan dua dimensi sekaligus: keagamaan dan kenegaraan. Konsepsi ini telah digagas dan disadari sepenuhnya oleh para the founding fathers negeri ini.

Sejak 1950, Pemerintah telah menginisiasi kemitraan dalam membangun perhajian di negeri ini. Meski Wahid Hasjim telah menegaskan tentang otoritas Pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji Indonesia, namun tetap saja dalam praktiknya dibangun sinergi dan kerja sama dengan unsur masyarakat, yakni antara lain dengan Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (YPHI).

Kerja sama Kementerian Agama dengan YPHI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 6 Februari 1950, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor AIII/1/648 tanggal 9 Februari 1950, serta Keputusan Dewan Menteri RIS dalam rapat tanggal 8 Februari 1950.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Nasional
Duet Anies-Andika Lebih Realitis ketimbang Anies-Sohibul Iman

Duet Anies-Andika Lebih Realitis ketimbang Anies-Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Nasional
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Nasional
Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Nasional
Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Nasional
Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Nasional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Bawaslu Diminta Kawal Putusan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Bawaslu Diminta Kawal Putusan

Nasional
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Nasional
Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Nasional
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Nasional
Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Nasional
Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Nasional
Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com