Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahmad Tholabi Kharlie
Dosen

Guru Besar pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Kompas.com - 29/06/2024, 14:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pada kasus ini Kementerian Agama telah secara tepat menjalankan fungsinya sebagai pelindung jemaah. Bahkan, Kementerian Agama telah memastikan bahwa kebijakan ini telah sejalan dengan hukum Syariah.

Partisipasi publik

Masih ada sejumlah inovasi kebijakan yang diterapkan Kementerian Agama dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Berdasarkan pengamatan, Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan untuk terus melahirkan inovasi dan perbaikan yang berkelanjutan.

Kementerian Agama di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas mencatat paling banyak melakukan inovasi dan terobosan baru layanan haji yang out of the box.

Sebut saja, misalnya, prioritas Haji Lansia, murur, penyediaan makan tiga kali bagi jemaah, peningkatan layanan Bus Solawat, layanan fast track, tanazul, makanan cepat saji, cita rasa masakan Nusantara, peningkatan mutu petugas haji, aplikasi “Kawal Haji”, dan sebagainya.

Perkembangan layanan yang progresif ini tidak lepas dari sikap Kementerian Agama yang sangat terbuka dan memberi ruang yang seluas-luasnya bagi publik memberikan masukan konstruktif untuk perbaikan penyelenggaraan ibadah haji.

Terlebih di era keterbukaan yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi yang luar biasa, partisipasi publik menjadi hal yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Secara formal pengawasan, sebagai perwujudan mekanisme kontrol, diatur dalam UU Haji dan Umrah dalam rangka mewujudkan akuntabilitas layanan publik.

Pada Pasal 27 UU ini dinyatakan bahwa Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas pengawas internal dan pengawas eksternal. Pengawas internal dilakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Sedangkan pengawas eksternal dilakukan oleh DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Mekanisme pengawasan formal sejauh ini telah dilakukan oleh pihak-pihak yang dinyatakan dalam Undang-Undang. Tentu saja Pengawasan yang dilakukan didasarkan kepada fakta dan temuan di lapangan secara akurat.

Bukan atas dasar asumsi, pengamatan sepintas, atau sumber-sumber sekunder yang tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya. Tentu saja, dalam menjalankan tugasnya, baik tim dari unsur DPR, DPD, dan BPK harus objektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Di samping itu, terobosan penting lainnya terkait partisipasi publik adalah tersedianya aplikasi “Kawal Haji”.

Tampaknya Kementerian Agama ingin menunjukkan iktikad baiknya dan menjadikan penyelenggaraan haji sebagai proyek bersama.

Aplikasi online ini meniscayakan semua lapisan masyarakat, tak hanya jemaah haji, turut serta menyampaikan informasi, masukan, kritik, dan saran konstruktif tanpa merasa sungkan atau takut.

Semua informasi yang masuk dalam aplikasi langsung direspons dan ditindaklanjuti oleh panitia. Aplikasi ini dirasakan sangat bermanfaat, utamanya dalam konteks menghilangkan jarak antara jemaah dan penyelenggera.

Walhasil, ke depan sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi faktor yang krusial dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas dan bermartabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Ketua KPU Dipecat DKPP soal Asusila, Korban Didorong Lapor Polisi

Nasional
Duet Anies-Andika Lebih Realitis ketimbang Anies-Sohibul Iman

Duet Anies-Andika Lebih Realitis ketimbang Anies-Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Nasional
Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Ketua KPU Diberhentikan karena Tindakan Asusila, Komisi II DPR: Ini Sangat Buruk

Nasional
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU

Nasional
Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Pemecatan Hasyim Asy'ari Diharap Selamatkan Citra KPU

Nasional
Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan

Nasional
Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Cerita Keluarga Afif Maulana, Dimarahi Polisi hingga Diminta Tanda Tangan Agar Kasus Tak Dilanjutkan

Nasional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Bawaslu Diminta Kawal Putusan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Bawaslu Diminta Kawal Putusan

Nasional
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Langkah Progresif dan Diapresiasi

Nasional
Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Komnas Perempuan Minta Putusan Pemecatan Ketua KPU Dianggap Serius, Segera Ditindaklanjuti

Nasional
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik Saat KPK Diterjang Badai

Nasional
Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Komisi II Segera Bahas Pemecatan Ketua KPU dengan Kemendagri dan DKPP

Nasional
Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Deretan Kontroversi Hasyim Asy'ari: Kasus Asusila hingga Akomodasi Putusan MK-MA

Nasional
Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Kapolda Sumbar dan Kasat Reskrim Polres Padang Dilaporkan ke Propam Terkait Kematian Afif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com