Pelanggaran terhadap ketentuan dalam PP PSTE dapat diberikan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; d. pemutusan akses; dan/atau e. dikeluarkan dari daftar.
Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Kominfo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, implementasi backup dan disaster recovery merupakan upaya pengamanan penyelenggaraan sistem elektronik dan menjaga keberlangsungan operasional layanan publik guna menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada, seperti tidak memiliki backup dan disaster recovery atau belum memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi jika terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi, Menteri Kominfo harus menindaklanjuti pelanggaran tersebut dengan sanksi administratif yang tegas, minimal dalam bentuk teguran tertulis kepada penyelenggara sistem elektronik yang terlibat secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem ini.
Jika ditemukan bukti kelalaian atau perbuatan melawan hukum atau pelanggaran serius yang mengarah pada kerugian besar, maka proses hukum dapat dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bersambung, baca artikel selanjutnya: Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.