Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Yudhistira Nugraha S.T., M.ICT Adv., D.Phil
Teknokrat dan Pengajar

Teknokrat dan Pengajar. Saat ini jabat Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara. Sebelumnya sebagai Kepala BLUD Jakarta Smart City (2019-2023) dan jabatan lainnya di Kominfo. Alumni Doktoral Cyber Security Oxford University, Inggris ini peraih IndoSec Digital Leader of the Year (2023), PNS Berprestasi (2020), Satya Lancana Karya Satya (2020). Inovator penghargaan internasional seperti ASEAN ICT Awards 2021 dan ITU WSIS Prizes 2021-2023. Dosen Telkom University bidang Keamanan Siber dan Privasi, Tim Ahli bidang Keamanan Siber dan Privasi di Forum Alumni Universitas Telkom, Penasihat Data Protection Excellence Network, Co-Founder Indonesia Blockchain Society dan Indonesia Digital Institute, pemegang sertifikasi bidang keamanan siber dan privasi.

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Kompas.com - 29/06/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengguna layanan PDN diwajibkan mengikuti kebijakan pengelola layanan PDN terkait keamanan informasi dan melakukan backup data secara mandiri.

Pengguna layanan PDN juga bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian yang melanggar kebijakan dan ketentuan yang tertuang dalam syarat dan ketentuan penggunaan layanan PDN.

Ini menegaskan bahwa instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, sebagai pengguna layanan PDN dan juga penyelenggara sistem elektronik harus memenuhi kewajiban dan kepatuhan terhadap regulasi untuk mencegah gangguan dan kegagalan sistem seperti kehilangan data dan gangguan lainnya.

Sementara itu, pengelola layanan PDN berkewajiban memberikan layanan PDN kepada instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai pengguna layanan PDN, dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengamanan infrastruktur cloud, termasuk virtualisasi, komputasi, infrastruktur jaringan, dan perangkat keras pendukung.

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, Pengelola layanan PDN bertanggung jawab untuk memastikan bahwa infrastruktur layanan PDN yang dikelola beroperasi dengan andal dan aman.

Dengan kata lain, peran pengelola layanan PDN adalah menyediakan layanan cloud yang andal dan aman untuk digunakan oleh instansi pemerintah.

Sedangkan peran pengguna layanan PDN adalah mengelola dan melindungi data serta aplikasi mereka yang ditempatkan di infrastruktur cloud yang disediakan oleh pengelola layanan PDN.

Siapa bertanggung jawab berdasarkan PP PSTE?

Dari kasus serangan ransomware PDN, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik, baik itu Direktorat LAIP sebagai pengelola layanan PDN, instansi pemerintah sebagai pengguna layanan PDN, dan Telkom Sigma sebagai operator lokal pusat data, memiliki peran dalam melakukan pengamanan penyelenggaraan sistem elektroniknya dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik masing-masing secara andal, aman, dan bertanggung jawab dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Salah satu kewajiban penyelenggara sistem elektronik yang tertuang dalam Pasal 4 PP PSTE 71 Tahun 2019 adalah bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum.

Salah satunya adalah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.

Kewajiban lainnya juga tertuang dalam Pasal 24 PP PSTE, di mana penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan sistem elektronik, serta wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Dalam hal terjadi kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik wajib mengamankan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait, seperti Bareskrim Polri, Kemenkominfo, dan BSSN.

Jika penyelenggara sistem elektronik melakukan pemrosesan data pribadi, ketentuan Pasal 14 PP PSTE menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi, salah satunya melindungi keamanan data pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses, dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan data pribadi.

Jika terjadi kegagalan dalam pelindungan data pribadi yang dikelolanya, maka penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi tersebut.

Dalam hal ini, instansi pemerintah yang sistem elektroniknya terdampak akibat serangan ransomware PDN wajib menyampaikan kegagalan pelindungan data pribadi yang dikelolanya kepada pengguna sebagai pemilik data pribadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Nasional
Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Nasional
Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Nasional
PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

PKB Klaim Sandiaga Bersedia Jajaki Pilkada Jabar 2024

Nasional
Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Nasional
LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

LBH Padang Sebut Pernyataan Polisi Berubah-ubah soal Kasus Afif Maulana

Nasional
DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

DPR Desak Polri Ungkap Kebenaran Terkait Kasus Meninggalnya Afif Maulana

Nasional
PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

PKB Beri Dukungan ke Sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Petahana Jambi Al Haris dan Abdullah Sani

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

PKB Lirik Sandiaga Uno untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Kementerian KP Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Capai SDGs Poin 14

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com