JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara hukum.
Desakan itu disampaikan Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers catatan satu tahun kick off Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM), Kamis (27/6/2024).
"Desakan kami agar Presiden mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme yudisial menggunakan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000," ujar Dimas dalam paparannya.
Dimas mengatakan, Jokowi bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas-berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dirampungkan Komisi Nasional HAM.
Baca juga: Kontras Desak Jokowi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat Wasior Papua yang Mandek 23 Tahun
Desakan kedua, pemerintah diminta menghentikan intimidasi dan teror khususnya dari aparat negara kepada para korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Termasuk kepada keluarga korban dan penyintas pelanggaran HAM berat yang masih hidup.
"Harusnya diberikan jaminan keamanan secara fisik dan psikologis dan itu yang diabaikan sehingga dalam proses implementasinya banyak teror khususnya pendamping dan korban keluarga korban yang memprotes pendataan yang ada di TPPHAM," tutur Dimas.
Desakan Kontras ketiga, meminta pemerintah menuntaskan pelanggaran HAM berat secara menyeluruh lewat proses hukum, pengungkapan kebenaran dan pemulihan para penyintas.
Dia juga mendesak agar pemerintah bisa menjamin peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi kembali di masa depan dengan reformasi sektor keamanan.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Polri Paling Banyak Diadukan Soal Pelanggaran HAM
"Ini merupakan satu rumusan yang sangat baku dan harusnya dijadikan satu muatan berpikir utama ketika pemerintah Indonesia mendesain kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.