JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara pidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR, dinilai bisa menjadi bukti untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Hal itu disampaikan Eks Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat (15/3/2024).
Menurut dia, beberapa dokumen hukum yang bisa diakses secara terbuka bisa didalami Komnas HAM sebagai bahan bukti kasus Munir.
"Berkas atas nama Muchdi PR juga itu hampir seluruhnya bisa dikembangkan lebih jauh," katanya.
Tidak hanya itu, Usman juga menilai Komnas HAM bisa mengkaji berkas perkara aktor lapangan pembunuh Munir yaitu Pilot Garuda Indonesia, Polycarpus yang divonis 14 tahun penjara.
Juga eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan yang turut melanggengkan kasus pembunuhan itu.
Karena sudah banyak bukti yang terungkap, Usman menilai Komnas HAM sudah seharusnya memutuskan dengan segera kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
"Fakta awal sudah cukup, sudah lebih banyak. Bahkan saat TPF hampir tidak ada fakta (awal) dalam tiga bulan kami bisa menemukan banyak hal, kami memanggil banyak orang. memanggil pejabat, mengumpulkan informasi, menelusuri saksi," katanya.
"Tiga bulan kedua kami sudah bisa melihat siapa yang bertanggungjawab termasuk orang yang kemudian mengeksekusi atau merencanakan, dan mengendalikan bahkan yang menginisiasi atau dalangnya," tandas Usman.
Baca juga: Ke Usman Hamid, Komnas HAM Tanya soal Penyerahan Dokumen TPF Munir ke SBY
Sebagai informasi, Komnas HAM memanggil Usman Hamid dan istri Almarhum Munir, Suciwati sebagai saksi untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.
Pemeriksaan ini sebagai salah satu harapan titik terang kasus pembunuhan Munir sejak Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada 20 September 2022.
Warisan dari komisioner Komnas HAM terdahulu ini dilanjutkan dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan para saksi.
KASUM menilai kasus pembunuhan Munir layak disebut sebagai pelanggaran HAM berat karena melibatkan aparat negara dan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.
Baca juga: Suciwati dan Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Munir
Ia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.