JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dinilai lambat menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Sindiran itu diungkapkan Usman saat pemeriksaan berlangsung.
Ia mengaku tak bisa berlama-lama di Komnas HAM, tapi tim ad hoc Komnas HAM justru meminta agar pemeriksaan dilanjutkan.
"Saya nggak bisa sampai sore karena ada agenda lain, mereka bilang 'Jangan ditunda dong, kalau ditunda lebih lama lagi,'," kata Usman saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Ke Usman Hamid, Komnas HAM Tanya soal Penyerahan Dokumen TPF Munir ke SBY
Mendengar ucapan tersebut, Usman menjawab yang sering menunda justru Komnas HAM, karena fakta sudah begitu banyak dan sudah begitu jelas.
"Saya bilang Komnas HAM sudah berkali-kali menunda," tuturnya.
Usman mengatakan, penundaan dimaksud bukan ditujukan pada personal tim Ad Hoc ataupun komisionernya saat ini, tetapi Komnas HAM secara kelembagaan.
Dia juga menilai, penyelidikan kasus Munir untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat masih panjang.
Masih ada banyak saksi yang mungkin harus dipanggil oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM untuk memberikan kesimpulan apakah kasus ini layak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Suciwati dan Usman Hamid Diperiksa Komnas HAM Terkait Kasus Pembunuhan Munir
Padahal menurut Usman, menggunakan fakta-fakta yang sudah terungkap dalam dokumen TPF, dokumen berkas hukum pidana yang telah berjalan dan bukti baru sudah cukup menjadi bukti kuat kasus ini layak disebut pelanggaran HAM berat.
"Dan sekarang sudah ada berkas proses hukum (para terduga pelaku) yang banyak kan," tuturnya.
Misalnya berkas hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan, Pilot Garuda Indonesia Polycarpus, dan nama Muchdi Purwoprandjono.
Sebagai informasi, Komnas HAM memanggil Usman Hamid dan istri Almarhum Munir, Suciwati sebagai saksi untuk menentukan apakah kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca juga: Komnas HAM Diminta Serius Investigasi Kekerasan di Papua Sampai Tuntas
Pemeriksaan ini sebagai salah satu harapan titik terang kasus pembunuhan Munir sejak Komnas HAM membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat pada 20 September 2022.
Warisan dari komisioner Komnas HAM terdahulu ini dilanjutkan dan saat ini memasuki tahap pemeriksaan para saksi.