Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Kompas.com - 26/06/2024, 12:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GURU Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam diskusi publik yang digelar Nurcholis Madjid Society, pada Rabu, 19 Juni 2024, menyebut penguasa menggunakan hukum sebagai senjata politik.

Statement itu sekaligus membuka pengertian pula bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik –dampaknya menerpa segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Hal ini tak hanya menggoyahkan keutuhan sistem hukum, tetapi juga melahirkan implikasi mendalam terhadap demokrasi serta supremasi hukum.

Sehingga hukum yang dijadikan senjata politik sering mencerminkan pertarungan kekuasaan antara berbagai kepentingan politik yang bermusuhan.

Proses legislasi, yang mestinya bercorak dengan kepentingan publik dan kesepakatan bersama, acapkali terperangkap dalam medan pertempuran politik yang sengit.

Bersamaan pula penggunaan hukum sebagai senjata politik dapat menghancurkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan serta penegakan hukum.

Ketika keputusan hukum dipandang tidak lagi murni berlandaskan pertimbangan hukum yang adil, melainkan sebagai alat untuk menopang agenda politik tertentu, maka proses hukum menjadi tercemar oleh campur tangan politik yang tidak sehat.

Hal ini berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan peradilan.

Potensi ini tampak manakala independensi lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sering menjadi target kritik karena dituduh terpengaruh oleh faktor politik.

Adanya putusan MK mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, memunculkan kecurigaan bahwa putusan tersebut mungkin didorong oleh kepentingan politik tertentu yang berhubungan dengan kontestasi kekuasaan.

Dampak negatif lainnya dari penggunaan hukum sebagai senjata politik, adalah erosi dari supremasi hukum dan prinsip demokrasi.

Ketika hukum bukan lagi menjadi alat untuk melindungi hak-hak asasi manusia secara objektif, tetapi malah dimanfaatkan untuk mengokohkan dominasi politik, maka fondasi demokrasi yang seharusnya menjadi dasar negara bisa terancam rapuh.

Pembuatan UU dipengaruhi politik

Acapkali proses pembuatan undang-undang sering menjadi pusat perdebatan, karena dituduh tidak sepenuhnya didorong oleh kepentingan publik atau urgensi yang jelas.

Sebaliknya, keputusan legislatif sering dipandang dipengaruhi oleh agenda politik dari berbagai pihak yang berkuasa.

Sulistyowati Irianto, seorang akademisi dari Universitas Indonesia, menyoroti bahwa otoritas legislatif dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan elite politik –jadi menemui relevansinya, di mana otoritas legislatif yang terkadang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Nasional
Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Nasional
Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Nasional
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan 'Musiman'

KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan "Musiman"

Nasional
Kala Zulkifli Hasan Sindir 'Tukang Ngomel' Ciri 'Mental Kalah'...

Kala Zulkifli Hasan Sindir "Tukang Ngomel" Ciri "Mental Kalah"...

Nasional
Ketika Zulhas Balas Komentar Mahfud soal Indonesia Emas...

Ketika Zulhas Balas Komentar Mahfud soal Indonesia Emas...

Nasional
Survei Litbang Kompas: Polri Diharapkan Lebih Adil dan Tegas

Survei Litbang Kompas: Polri Diharapkan Lebih Adil dan Tegas

Nasional
PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Nasional
Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Nasional
5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

Nasional
Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Nasional
Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Nasional
Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com