Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Zackir L Makmur
Wartawan

Gemar menulis, beberapa bukunya telah terbit. Suka catur dan humor, tertawanya nyaring

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Kompas.com - 26/06/2024, 12:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

GURU Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam diskusi publik yang digelar Nurcholis Madjid Society, pada Rabu, 19 Juni 2024, menyebut penguasa menggunakan hukum sebagai senjata politik.

Statement itu sekaligus membuka pengertian pula bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik –dampaknya menerpa segala aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Hal ini tak hanya menggoyahkan keutuhan sistem hukum, tetapi juga melahirkan implikasi mendalam terhadap demokrasi serta supremasi hukum.

Sehingga hukum yang dijadikan senjata politik sering mencerminkan pertarungan kekuasaan antara berbagai kepentingan politik yang bermusuhan.

Proses legislasi, yang mestinya bercorak dengan kepentingan publik dan kesepakatan bersama, acapkali terperangkap dalam medan pertempuran politik yang sengit.

Bersamaan pula penggunaan hukum sebagai senjata politik dapat menghancurkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembuatan kebijakan serta penegakan hukum.

Ketika keputusan hukum dipandang tidak lagi murni berlandaskan pertimbangan hukum yang adil, melainkan sebagai alat untuk menopang agenda politik tertentu, maka proses hukum menjadi tercemar oleh campur tangan politik yang tidak sehat.

Hal ini berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan peradilan.

Potensi ini tampak manakala independensi lembaga hukum seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sering menjadi target kritik karena dituduh terpengaruh oleh faktor politik.

Adanya putusan MK mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, memunculkan kecurigaan bahwa putusan tersebut mungkin didorong oleh kepentingan politik tertentu yang berhubungan dengan kontestasi kekuasaan.

Dampak negatif lainnya dari penggunaan hukum sebagai senjata politik, adalah erosi dari supremasi hukum dan prinsip demokrasi.

Ketika hukum bukan lagi menjadi alat untuk melindungi hak-hak asasi manusia secara objektif, tetapi malah dimanfaatkan untuk mengokohkan dominasi politik, maka fondasi demokrasi yang seharusnya menjadi dasar negara bisa terancam rapuh.

Pembuatan UU dipengaruhi politik

Acapkali proses pembuatan undang-undang sering menjadi pusat perdebatan, karena dituduh tidak sepenuhnya didorong oleh kepentingan publik atau urgensi yang jelas.

Sebaliknya, keputusan legislatif sering dipandang dipengaruhi oleh agenda politik dari berbagai pihak yang berkuasa.

Sulistyowati Irianto, seorang akademisi dari Universitas Indonesia, menyoroti bahwa otoritas legislatif dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan elite politik –jadi menemui relevansinya, di mana otoritas legislatif yang terkadang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

Dinamika politik internal di parlemen juga seringkali menciptakan lingkungan di mana legislator dipengaruhi oleh pertimbangan politik partai atau kelompok tertentu, bukan semata-mata oleh pertimbangan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Revisi-revisi undang-undang yang kontroversial seperti UU Penyiaran (atau pun UU Kesehatan Ibu dan Anak) menunjukkan bagaimana proses legislasi rentan terhadap permainan kekuasaan politik.

Independensi lembaga peradilan di Indonesia juga menjadi sorotan kritis. Meskipun secara teori MK dan MA diharapkan menjalankan fungsi mereka dengan independen, dalam praktiknya keputusan-keputusan dari kedua lembaga ini sering dipertanyakan karena dituduh tidak sepenuhnya bebas dari pengaruh politik.

Implikasi dari penggunaan hukum sebagai alat politik sangat serius bagi kualitas demokrasi. Ketika hukum tidak lagi mampu melindungi hak-hak asasi manusia dan kepentingan publik secara adil, tetapi justru dimanfaatkan untuk memperkuat kekuasaan politik atau kepentingan khusus, maka prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum terancam tergerus.

Pengaruh politik dalam pengadilan bukan hal baru di Indonesia. Sejak lama, intervensi politik dalam proses peradilan telah menjadi perdebatan mendalam.

Hal ini menunjukkan bahwa tantangan untuk mempertahankan independensi peradilan tidak semata-mata tergantung pada struktur institusional atau regulasi, tetapi juga pada budaya politik dan tingkat toleransi terhadap penegakan hukum yang bebas dari pertimbangan politik.

Penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik bisa saja dipahami dari perspektif kekuasaan politik. Di banyak negara, elite politik atau kelompok yang mengendalikan kekuasaan sering kali memanfaatkan sistem hukum untuk mempertahankan dominasi mereka.

Mereka dapat menggunakan ancaman hukum atau investigasi terhadap lawan politik sebagai cara untuk menekan oposisi, dan mengurangi kekuatan politik mereka.

Penuntutan hukum yang disengaja dapat digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan figur publik yang populer di kalangan massa, sehingga menghilangkan pesaing yang potensial dari arena politik.

Selain itu, dalam beberapa kasus, penyalahgunaan hukum juga dapat diarahkan untuk memperkuat posisi politik tertentu dengan cara yang tidak langsung.

Strategi ini bisa melibatkan penekanan politik, dengan menempatkan mereka di bawah tekanan hukum yang berkelanjutan demi menguntungkan bagi kepentingan mereka.

Pergeseran terhadap penegakan hukum yang dipolitisasi, karuan saja dapat mengurangi legitimasi dan otoritas institusi hukum dalam mata masyarakat.

Ini tidak hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap proses demokratis, tetapi juga berpotensi memicu protes dan ketegangan sosial politik lebih besar, yang pada akhirnya dapat mengancam stabilitas politik negara.

Fenomena penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik juga sering terkait dengan sistem politik yang otoriter, atau berpotensi otoriter.

Di negara-negara dengan kontrol politik yang ketat, hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi atau mengancam lawan politik, aktivis hak asasi manusia, atau jurnalis yang kritis terhadap pemerintah.

Mengancam integritas demokrasi

Penggunaan hukum sebagai senjata politik tidak hanya mengancam integritas sistem hukum dan peradilan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap demokrasi.

Kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga hukum dan peradilan dapat menggoyahkan fondasi demokrasi yang seharusnya didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Penggunaan hukum sebagai alat politik, tentulah mengancam prinsip transparansi dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum. Ketika hukum dimanipulasi untuk kepentingan politik tertentu, proses pengambilan keputusan tidak lagi transparan dan terbuka untuk umum.

Revisi undang-undang yang dilakukan tanpa keterlibatan publik, atau putusan peradilan yang kontroversial, sering kali menimbulkan protes karena dinilai tidak memenuhi standar keadilan yang objektif. Justru merugikan bagi masyarakat secara umum.

Di negara-negara dengan budaya politik yang rentan terhadap korupsi dan dominasi kekuasaan politik, independensi lembaga hukum sering kali terancam. Hal ini menghasilkan keputusan-keputusan hukum yang lebih bejat, dan cenderung dipengaruhi kepentingan politik daripada keadilan sejati.

Intervensi politik dalam sistem hukum juga mencerminkan persaingan kekuasaan antarberbagai kepentingan politik. Lantas berusaha memanfaatkan lembaga-lembaga hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan politik mereka.

Untuk mengatasi tantangan penggunaan hukum sebagai senjata politik, langkah-langkah konkret harus diambil untuk memperkuat independensi lembaga hukum dan peradilan di Indonesia.

Penyusunan undang-undang harus mengutamakan proses yang transparan dan inklusif, serta didorong urgensi yang jelas untuk menguntungkan masyarakat secara luas.

Proses penyusunan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang lebih luas, dan transparansi lebih besar. Masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya harus dilibatkan secara aktif dalam tahap konsultasi dan pembahasan.

Dengan demikian, keputusan legislatif yang dihasilkan akan lebih mewakili kepentingan masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya kepentingan politik sempit dari kelompok tertentu.

Perlindungan terhadap independensi MK dan MA juga harus diperkuat.

Mekanisme internal dan eksternal harus dibangun untuk mengawasi dan menegakkan prinsip-prinsip independensi. Ini termasuk pengawasan ketat terhadap kemungkinan intervensi politik dalam proses pengambilan keputusan hukum di kedua lembaga tersebut.

Penegakan hukum terhadap upaya-upaya untuk memengaruhi atau memanipulasi keputusan hukum juga harus ditingkatkan agar keputusan-keputusan hukum dapat tetap berdasarkan pada pertimbangan obyektif dan prinsip hukum yang kuat.

Langkah berikutnya adalah mengakui peran kepentingan politik dalam pembuatan kebijakan hukum. Partai politik dan pemimpin politik memiliki kepentingan dalam mengamankan posisi politik mereka, dan sering kali menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan politik strategis.

Oleh karena itu, penting untuk membangun mekanisme yang mengatur bagaimana kepentingan politik dapat diintegrasikan dalam proses legislatif tanpa mengorbankan keadilan dan independensi hukum.

Di mana kebijakan publik harus dirancang untuk memastikan: keputusan hukum tidak dipengaruhi oleh perubahan politik yang bersifat jangka pendek, atau kepentingan politik tertentu.

Bersamaan dengan ini penting pula membangun budaya hukum yang kuat. Masyarakat perlu didorong untuk memahami bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan universal, bukan untuk kepentingan politik sempit.

Dengan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya independensi hukum dalam menjaga demokrasi yang sehat, masyarakat akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa lembaga hukum dan peradilan berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Kembangkan Program Pemberdayaan Masyarakat, Pertamina Boyong 96 Penghargaan pada Ajang ISRA Award 2024

Nasional
Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Menko Polhukam Pimpin Rapat Bahas Penggantian PDN yang Diserang Ransomware

Nasional
Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Menilai Polri Belum Bertugas Sesuai Visi Presisi

Nasional
KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan 'Musiman'

KPK Bantah Kasus Harun Masiku Politis dan "Musiman"

Nasional
Kala Zulkifli Hasan Sindir 'Tukang Ngomel' Ciri 'Mental Kalah'...

Kala Zulkifli Hasan Sindir "Tukang Ngomel" Ciri "Mental Kalah"...

Nasional
Ketika Zulhas Balas Komentar Mahfud soal Indonesia Emas...

Ketika Zulhas Balas Komentar Mahfud soal Indonesia Emas...

Nasional
Survei Litbang Kompas: Polri Diharapkan Lebih Adil dan Tegas

Survei Litbang Kompas: Polri Diharapkan Lebih Adil dan Tegas

Nasional
PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

PAN Dukung 8 Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri Naik, 73,1 Persen Responden Beri Nilai Positif

Nasional
Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Lewat #BerbagiMusik, Dompet Dhuafa Gandeng J-Rocks dan Kopi Bajawa Flores Bagikan 30 Kado Yatim di Bogor

Nasional
5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

5 Fakta Operasi Besar Prabowo: Cedera Kaki karena Terjun Payung hingga Siap Beraktivitas

Nasional
Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Nasional
Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Ironi, Pekerja Migran Indonesia Bantu Ekonomi Hong Kong tapi Dibayar Murah

Nasional
Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Pemerintah Fokus Pulihkan PDN, Wapres: Siapa yang Disalahkan Itu Nanti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com