JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal menjadi saksi perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Senin (24/6/2024).
SYL turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Namun, dalam sidang Senin pekan depan, ia menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Jadi untuk sidang ini sesuai jadwal, hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: Ikuti Perintah SYL Kumpulkan Uang, Eks Sekjen Kementan Mengaku Takut Kehilangan Jabatan
Hakim Rianto mengatakan, sidang Senin depan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Tiga terdakwa dalam perkara ini bakal diperiksa bersama-sama.
Setelah itu, Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap SYL, Kasdi, dan Hatta pada Jumat 28 Juni 2024.
Sementara itu, para terdakwa diberikan kesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat 5 Juli 2024.
Para terdakwa dan tim penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan.
"Kalau ada replik tanggal 8 (Juli) hari Senin, kalau ada duplik tanggal 10 (Juli), tanggal 11 putusan," kata Hakim Rianto.
Baca juga: Kementan Beli Rompi Anti Peluru untuk SYL ke Papua
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.