JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebutkan bahwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memerintahkan anak buahnya menolak permintaan apapun yang mengatasnamakan dirinya.
Hal ini diungkap Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang ini, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali perintah dan arahan SYL saat menjabat sebagai Menteri di Kementan. Misalnya, dalam rapat rutin pimpinan di Kementan.
Baca juga: SYL: Saya Tak Pernah Perintahkan Kumpulkan Uang
“Beliau pernah ndak yang saudara ingat, dengar, menyampaikan bahwa apabila ada yang mengatasnamakan beliau sebagai menteri, apakah itu dari pihak keluarga atau dari siapa lah itu ya, yang mengatasnamakan beliau untuk meminta sesuatu kepada para apakah itu sekjen, dirjen, pokonya yang jelas eselon I itu untuk diabaikan, ada ndak kata-kata yang pernah diucapkan?” tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kepada hakim, Kasdi mengaku pernah mendengar perintah dari SYL untuk menolak segala permintaan yang mengatasnamakan dirinya.
"Yang saya dengar, yang saya ingat adalah ‘kalau ada orang yang mengatasnamakan saya (SYL), meminta sesuatu, proyek, dan lain sebagainya, jangan dilayani’. Itu yang disampaikan beliau," kata Kasdi.
"Proyek ya? Khusus proyek?" tanya hakim mendalami.
Baca juga: Bantah Eks Sekjen Kementan, Anak Buah SYL Klaim Honor Febri Diansyah Dibayar Pakai Uang Pribadi
"Iya pokoknya macam-macam yang meminta," jawab Kasdi.
"Itu untuk pengusaha tentunya ya?" lanjut hakim.
"Siapa saja," kata Kasdi.
Mendengar hal itu, hakim lantas menyinggung apakah perintah tersebut juga termasuk bagi keluarga. Menurut Kasdi, perintah tersebut untuk seluruh pihak yang mengantasnamakan dirinya.
"Termasuk keluarganya?" cecar hakim.
"Termasuk keluarganya," jawab Kasdi.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Duga Fotonya Dipakai Orang untuk Hubungi SYL
Tidak hanya itu, Kasdi menyebut SYL juga pernah mengeluarkan instruksi tertulis atau memo kepada seluruh pejabat Kementan soal permintaan yang mengatasnamakan dirinya. Dalam memo tersebut, SYL perintahkan untuk menolak segala permintaan yang mengatasnamakan dirinya.
"Beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk siapa pun meminta sesuatu ke Kementerian Pertanian. Prinsipnya itu, substansial isunya yang dimuat di dalam edaran itu, seingat saya edaran itu," kata Kasdi.
Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Disebut Minta Program Kementan, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tak Punya Kontak SYL
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.