Belum juga ada titik terang kapan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu bakal terbit.
Sementara itu, gugatan Fahrur Rozi dan Anthony Lee sejauh ini baru tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) MK, belum diregistrasi apalagi mendapatkan nomor perkara serta jadwal sidang.
Adapun MK baru akan kembali lagi menggelar sidang pengujian undang-undang pada Juli mendatang setelah maraton sekian bulan mengadili 299 sengketa Pilpres dan Pileg 2024 yang membuat para hakim dan pegawai MK nyaris bekerja tanpa jeda.
"Perlu ada waktu bagi seluruh staf MK dan hakim juga untuk istirahat sebentar. Seluruh staf MK sejak (bulan) puasa yang lalu hingga putusan (terakhir) 10 Juni kemarin nonstop lembur," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com pada Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Selain itu, Enny menegaskan bahwa pada sisa bulan Juni ini, MK masih harus menyelesaikan seluruh administrasi putusan sengketa hasil Pemilu 2024.
"Termasuk membuat summary 299 putusan (sengketa pileg dan pilpres)," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, sedikitnya sudah ada 41 gugatan PUU yang menanti untuk disidang sejak Mahkamah menangani sengketa Pemilu 2024, belum lagi ditambah gugatan-gugatan yang masuk setelah sidang sengketa Pemilu 2024 berakhir, seperti gugatan dari Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Padahal, tahapan pendaftaran calon kepala daerah semakin tampak di ujung mata. Pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran para calon, lalu melakukan serangkaian proses verifikasi sebelum menetapkan pasangan calon secara definitif pada 22 September 2024.
Baca juga: Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah
Sebagian pihak, termasuk di antaranya pengamat hukum tata negara dan anggota DPR RI menilai bahwa KPU RI bisa saja mengabaikan putusan problematik dari MA demi hukum.
Apalagi, KPU RI juga pernah punya rekam jejak mengabaikan putusan MA dalam hal keharusan partai politik memenuhi sedikitnya 30 persen caleg perempuan untuk bisa berkontestasi dalam suatu dapil pada Pileg 2024.
Pengabaian tersebut membonsai hak 684 perempuan caleg DPR RI raib pada pemilu legislatif lalu.
Proporsi jumlah caleg perempuan di surat suara DPR RI pada Pileg 2024 berkurang dari 40 persen (2019) ke 37,07 persen (2024).
Angka ini lebih rendah dari Pileg 2014 (37,6 persen). Afirmasi politik perempuan mundur 10 tahun lebih akibat pengabaian KPU atas putusan MA.
Namun demikian, KPU tetap mengesahkan partisipasi dan hasil perolehan suara partai-partai politik yang gagal memenuhi ketentuan afirmasi itu, meski itu artinya membangkang UU Pemilu dan putusan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.