Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Syarat Usia Pilkada 2024: Mahasiswa Gugat ke MK, KPU Manut MA?

Kompas.com - 19/06/2024, 06:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bola liar syarat usia pencalonan kepala daerah belum berhenti bergulir.

Dua orang mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, melayangkan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, keduanya meminta agar MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah, yakni terhitung saat penetapan calon.

"Sudah benar dan tepat jika Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 di atas ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020," tulis mereka dalam permohonan uji materi itu.

Baca juga: Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Masalahnya, PKPU itu belakangan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Partai Garuda secara kilat.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di MK pun akan memakan waktu lebih. Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah dan Kuatnya Aroma Politik Dinasti

Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Fahrur Rozi dan Anthony Lee menilai, putusan MA itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 (juga)!telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma) yang secara kelembagaan bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan pembuat legislatif," jelas mereka.

Mereka pun meminta supaya MK, dalam mengadili permohonan ini, memanggil Presiden dan DPR serta pihak terkait yang berkaitan langsung dengan pasal yang diuji ini.

Mereka menegaskan, gugatan ini dilatarbelakangi fakta bahwa mereka termasuk sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

"Sehingga juga berhak untuk mendapatkan pasangan calon pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian hukum," pungkas keduanya.

KPU beri isyarat patuhi putusan MA

Sementara itu, KPU RI memberi isyarat bahwa mereka bakal mengikuti amar Putusan MA berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (18/6/2024).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujarnya.

Baca juga: KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Ia menyampaikan, saat ini Rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada masih dalam proses harmonisasi draf dengan pemerintah.

Ia juga berujar bahwa saat ini lembaga penyelenggara pemilu tersebut terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat.

"Saat ini kami sedang konsultasi ke pemerintah dan DPR, ke pemerintah kami khususnya juga bertanya kapan jadwal pelantikan," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Idham menilai, pemerintah dapat menengahi permasalahan jadwal pelantikan yang tidak prediktif ini.

"Tergantung pemerintah, Mas," pungkasnya.

Baca juga: Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk

Seandainya KPU resmi mengubah beleid sesuai putusan MA, maka akan ada sedikitnya satu orang yang bakal diuntungkan dan kartunya menjadi hidup.

Ia, tak lain dan tak bukan, yakni putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Ketidakpastian hukum

Rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada sampai saat ini masih belum selesai untuk diundangkan meski tahapan pencalonan kandidat nonpartai sudah dan tengah berlangsung.

Hingga saat ini, KPU RI disebut belum menerima jawaban mengenai kepastian jadwal pelantikan tersebut.

Belum juga ada titik terang kapan PKPU tentang Pencalonan Pilkada itu bakal terbit.

Sementara itu, gugatan Fahrur Rozi dan Anthony Lee sejauh ini baru tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) MK, belum diregistrasi apalagi mendapatkan nomor perkara serta jadwal sidang.

Adapun MK baru akan kembali lagi menggelar sidang pengujian undang-undang pada Juli mendatang setelah maraton sekian bulan mengadili 299 sengketa Pilpres dan Pileg 2024 yang membuat para hakim dan pegawai MK nyaris bekerja tanpa jeda.

"Perlu ada waktu bagi seluruh staf MK dan hakim juga untuk istirahat sebentar. Seluruh staf MK sejak (bulan) puasa yang lalu hingga putusan (terakhir) 10 Juni kemarin nonstop lembur," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Kompas.com pada Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Pemerintah Tak Ikut Campur soal PKPU Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Selain itu, Enny menegaskan bahwa pada sisa bulan Juni ini, MK masih harus menyelesaikan seluruh administrasi putusan sengketa hasil Pemilu 2024.

"Termasuk membuat summary 299 putusan (sengketa pileg dan pilpres)," pungkasnya.

Dikutip dari laman MK, sedikitnya sudah ada 41 gugatan PUU yang menanti untuk disidang sejak Mahkamah menangani sengketa Pemilu 2024, belum lagi ditambah gugatan-gugatan yang masuk setelah sidang sengketa Pemilu 2024 berakhir, seperti gugatan dari Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Padahal, tahapan pendaftaran calon kepala daerah semakin tampak di ujung mata. Pada 27-29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran para calon, lalu melakukan serangkaian proses verifikasi sebelum menetapkan pasangan calon secara definitif pada 22 September 2024.

Baca juga: Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Sebagian pihak, termasuk di antaranya pengamat hukum tata negara dan anggota DPR RI menilai bahwa KPU RI bisa saja mengabaikan putusan problematik dari MA demi hukum.

Apalagi, KPU RI juga pernah punya rekam jejak mengabaikan putusan MA dalam hal keharusan partai politik memenuhi sedikitnya 30 persen caleg perempuan untuk bisa berkontestasi dalam suatu dapil pada Pileg 2024.

Pengabaian tersebut membonsai hak 684 perempuan caleg DPR RI raib pada pemilu legislatif lalu.

Proporsi jumlah caleg perempuan di surat suara DPR RI pada Pileg 2024 berkurang dari 40 persen (2019) ke 37,07 persen (2024).

Angka ini lebih rendah dari Pileg 2014 (37,6 persen). Afirmasi politik perempuan mundur 10 tahun lebih akibat pengabaian KPU atas putusan MA.

Namun demikian, KPU tetap mengesahkan partisipasi dan hasil perolehan suara partai-partai politik yang gagal memenuhi ketentuan afirmasi itu, meski itu artinya membangkang UU Pemilu dan putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Anggota DPR: PDN Itu Seperti Brankas Berisi Emas dan Berlian, Obyek Vital

Nasional
Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Kuasa Hukum Sebut Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK karena Merasa Dijebak KPK

Nasional
Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK

Nasional
Pejabat Pemerintah Dinilai Tak 'Gentle' Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Pejabat Pemerintah Dinilai Tak "Gentle" Tanggung Jawab Setelah PDN Diretas

Nasional
Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar 'Fun Run' hingga Konser di GBK Minggu Besok

Tutup Bulan Bung Karno, PDI-P Gelar "Fun Run" hingga Konser di GBK Minggu Besok

Nasional
Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Beri Sinyal Poros Ketiga di Pilkada Jakarta, PDI-P: Kami Poros Rakyat

Nasional
Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Kasus Ahli Waris Krama Yudha Jadi Momentum Reformasi Hukum Kepailitan dan PKPU di Indonesia

Nasional
Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Gaspol! Hari Ini: Di Balik Layar Pencalonan Anies Baswedan-Sohibul Iman

Nasional
PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

PAN Pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil Tak Maju di Pilkada DKI

Nasional
PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

PDI-P Buka Peluang Usung Anies Baswedan, tapi Tunggu Restu Megawati

Nasional
38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

38 DPW PAN Dukung Zulhas untuk jadi Ketum Lagi

Nasional
PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

PKS Usung Duet Anies-Sohibul, PDI-P Utamakan Kader Sendiri

Nasional
Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung 'Cawe-cawe' Jokowi?

Waketum Nasdem: Kalau Parpol Punya Prinsip, Kenapa Tergantung "Cawe-cawe" Jokowi?

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com