Sementara itu, KPU RI memberi isyarat bahwa mereka bakal mengikuti amar Putusan MA berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.
"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (18/6/2024).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujarnya.
Baca juga: KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah
Ia menyampaikan, saat ini Rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada masih dalam proses harmonisasi draf dengan pemerintah.
Ia juga berujar bahwa saat ini lembaga penyelenggara pemilu tersebut terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat.
"Saat ini kami sedang konsultasi ke pemerintah dan DPR, ke pemerintah kami khususnya juga bertanya kapan jadwal pelantikan," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
Idham menilai, pemerintah dapat menengahi permasalahan jadwal pelantikan yang tidak prediktif ini.
"Tergantung pemerintah, Mas," pungkasnya.
Baca juga: Komentari Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Tambah Busuk
Seandainya KPU resmi mengubah beleid sesuai putusan MA, maka akan ada sedikitnya satu orang yang bakal diuntungkan dan kartunya menjadi hidup.
Ia, tak lain dan tak bukan, yakni putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang mulai digadang-gadang maju Pilkada Jakarta 2024.
Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Rancangan PKPU tentang Pencalonan Pilkada sampai saat ini masih belum selesai untuk diundangkan meski tahapan pencalonan kandidat nonpartai sudah dan tengah berlangsung.
Hingga saat ini, KPU RI disebut belum menerima jawaban mengenai kepastian jadwal pelantikan tersebut.