JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berpandangan, duet Anies Baswedan dengan Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024 tidak akan memberikan daya gedor.
Menurut Mardani, status Kaesang sebagai anak Presiden Joko Widodo belum tentu menambah elektabilitas Anies karena Anies selama ini dipandang sebagai pihak yang berlawanan dengan Jokowi.
"Status anak Pak Jokowi belum tentu jadi nilai tambah di DKI. Karena pemilih Mas Anies selama ini identik dengan perubahan dan anti-Jokowi," kata Mardani kepada Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
Mardani mengatakan, basis pemilih Jakarta juga punya akar keislaman yang kuat, terutama di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Baca juga: Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam
Akan tetapi, Mardani mengakui bahwa duet Anies-Kaesang menarik unuk dimajukan karena Kaesang punya pesona anak muda.
"Mas Kaesang punya pesona anak muda. Ramah dan bisa ke mana saja. Kian populer karena ketum partai juga. Pasangan Mas Anies dan Kaesang menarik," ujar Mardani.
Diberitakan sebelumnya, Kaesang menyatakan terbuka untuk berduet dengan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.
Kaesang mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah, apalagi Anies adalah sosok dengan elektabilitas tertinggi sebagai calon gubernur Jakarta pada menempati posisi paling tinggi dalam survei calon gubernur Jakarta untuk saat ini.
"Ya tak masalah itu saya kira itu juga baik, saya kira Pak Anies juga sekarang surveinya juga yang paling tinggi. Jadi, saya enggak masalah juga kalau nanti pun akan dipasangkan dengan Pak Anies," ucap Kaesang kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya Gimmick PSI, Risikonya Besar
Adapun Kaesang belum tentu memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur karena UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Sementara itu, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Mahkamah Agung memang telah mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru dilakukan pada 2025, setelah usia Kaesang 30 tahun.
Meski demikian, hingga kini, putusan MA itu belum diakomodir dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak 2024.
KPU juga belum memutuskan apakah akan mengubah PKPU atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.