Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 18/06/2024, 14:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi isyarat bahwa mereka bakal mengikuti amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 berkaitan dengan penafsiran syarat usia calon kepala daerah.

"Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 itu merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Selasa (18/6/2024).

Ia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, MA berwenang memutus pengujian materiil peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

"Dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada kami harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum," ujarnya.

Baca juga: Putusan MA Bisa Dikonfirmasi Buka Jalan bagi Anak Jokowi jika Kaesang Maju Pilkada, Terutama di Jakarta

Ia menyampaikan, saat ini Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada masih dalam proses harmonisasi draf dengan pemerintah.

Ia juga berujar bahwa saat ini lembaga penyelenggara pemilu tersebut terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat.

Menurut Idham, KPU RI juga telah berkonsultasi dan bertanya kepada pemerintah mengenai kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, namun hingga sekarang pemerintah disebut belum memberi jawaban.

"Apabila Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah setelah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sorotan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah belum lama ini.

Baca juga: Belum Tindak Lanjuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Ketua KPU: Sedang Dibahas Bersama

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Putusan ini dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih boleh jadi berbeda-beda, meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.

Jadwal pelantikan itu bisa berlainan tergantung adanya sengketa hasil Pilkada 2024 atau tidak di wilayah tersebut.

Proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan memakan waktu lebih. Belum lagi, jika memang terdapat pelanggaran atau ketidakabsahan suara, MK dapat memerintahkan pemungutan suara ulang dalam kurun tertentu.

Di sisi lain, hal ini juga menimbulkan potensi masalah seandainya kepala daerah terpilih ternyata belum memenuhi syarat usia pada saat jadwal pelantikan yang bersangkutan.

Baca juga: Respons Putusan MA, Anies Harap KPU-DPR Pertahankan Norma

Sebagian pihak, termasuk di antaranya pengamat hukum tata negara dan anggota DPR RI menilai bahwa KPU RI bisa saja mengabaikan putusan problematik dari Mahkamah Agung tersebut.

Apalagi, KPU RI juga pernah punya rekam jejak mengabaikan putusan MA dalam hal keharusan partai politik memenuhi sedikitnya 30 persen caleg perempuan untuk bisa berkontestasi dalam suatu dapil pada Pileg 2024.

Pengabaian tersebut membonsai hak 684 perempuan caleg DPR RI untuk masuk daftar calon tetap (DCT) Pileg DPR RI 2024.

Proporsi jumlah caleg perempuan di surat suara DPR RI pada Pileg 2024 berkurang dari 40 persen (2019) ke 37,07 persen (2024).

Angka ini lebih rendah dari Pileg 2014 (37,6 persen). Afirmasi politik perempuan mundur 10 tahun lebih akibat pengabaian KPU atas putusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com